g. Warga Negara yang bertanggungjawab (responsibility citizenship), yaitu mentaati hokum, kesadaran sosial, proses demokrasi dalam pengambilan keputusan.
h. Mengejar keunggulan (pursuit of excellence), yaitu: keunggulan dalam segala hal, dapat diandalkan, mempertahankan dan mengembangkan tingkat kompetensi yang tinggi.
 i. Dapat dipertanggung jawabkan (accountability), yaitu: menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekwensinya dan selalu memberi teladan.
Kesimpulannya, yaitu bahwa dalam etika  bisnis  adalah Akhlak  Syariah  merupakan tuntutan nasehat  etis  manusia  dan  tidak  bisa  dipenggal  atau  ditunda  untuk membenarkan tindakan yang tidak bisa adil dan tidak bermoral. Etika bisnis harus  dijunjung  tinggi  agar  bisnis  itu  membuahkan  hasil  yang  dapat memuaskan semua pihak yang terlibat dalam bisnis itu. Dalam syariat Islam, etika bisnis adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam,  sehingga  dalam  pelaksanaan  bisnis  itu  tidak  terjadi  kekhawatiran karena sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.
Penulis : Muhamad Ibnu Nabil dan Dosen Pengampu Hamdullah Mahmud.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI