Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Cilegon Kembali Tuai Penghargaan dalam Rakor DPPh

3 Maret 2021   15:18 Diperbarui: 3 Maret 2021   15:34 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPU Kota Cilegon berikan penghargaan kepada Lapas Cilegon dalam Rakor DPPh (Foto: istimewa)

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) menuju Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 yang bertempat di Ballroom Forbis Hotel, Cilegon, Rabu (03/3/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu disusul dengan surat edaran KPU RI dengan Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, menjelaskan bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten-kota wajib melakukan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan, dalam hal ini KPU Cilegon melakukan koordinasi dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang akan dilakukan di Kota Cilegon.

Sementara, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Binadik, M. Khapi kepada media, mengatakan data pemilih yang berada di Lapas selalu dinamis dan selalu meng-upgrade serta berkoordinasi dengan pihak KPU Kota Cilegon dan Dinas DUKCAPIL Kota Cilegon terkait dengan data DPTb untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Pilkada.

"Terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan KPU Kota Cilegon kepada Lapas Cilegon. Kita juga tetap melakukan koordinasi kepada instansi terkait yang dapat mendukung KPU Cilegon, untuk pengumpulan data Daftar Pemilihan Berkelanjutan. Dikarenakan pada Covid-19 mungkin pencoklitan tidak dapat dilakukan langsung ke lapangan", jelas Khapi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun