Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kembali Mencuat

1 Maret 2024   11:28 Diperbarui: 1 Maret 2024   11:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Beberapa kejadian miris berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kasus pembunuhan terhaadap anak kandung oleh orang tua juga pembunuhan orang tua oleh anak kandung kembali mewarnai pemberitaan di media massa, seakan tidak mau kalah dengan pemberitaan lainnya.

            Harus dipahami, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya meliputi kekerasan yang dialami oleh istri yang dilakukan oleh suami atau sebaliknya namun juga kekerasan yang dialami oleh anggota keluarga yang dilakukan oleh anggota keluarga yang lain. Ancaman pidananyapun juga sangat tinggi yaitu ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditujukan bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Namun kembali, hal ini juga tidak mengurangi perilaku yang mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga.

            Pertanyaanya adalah apa yang salah? Seharusnya dikembalikan lagi kepada tujuan utama membentuk keluarga sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika setiap orang menyadari tentang tujuan membentuk keluarga ini, tentu bisa terhindarkn dari perilaku yang menjurus kepada kekerasan dalam rumah tangga.

            Peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga sangat diperlukan. Ketidakpedulian kita terhadap kehidupan tetangga kita seringkali menjadikan kita luput  memperhatikan bahwa terdapat ancaman kekerasan dalam rumah tangga. Kita wajib menegur atau bahkan melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila kita menjumpai perilaku yang menjurus kepada kekerasan dalam rumah tangga apalagi jika perilaku tersebut, bisa membahayakan keselamatan jiwa seseorang dalam suatu keluarga.

            Ketidakpedulian kita akan menyebabkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi semakin marak dan seakan dibenarkan dalam masyarakat kita, meskipun kita tidak akan membenarkannya. Harus ada kesadaran dari diri kita, bahwa kita juga harus menjaga keamanan dan juga kenyamanan hidup dalam bermasyarakat. Dapat kita bayangkaan betapa repotnya kita jika ternyata dalam lingkungan kita terdapat kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sedang dilakukan proses hukum, tentu banyak orang dalam lingkungan masyarakat tersbeut yang akan diperiksa oleh petugas kepolisian, hal ini pasti akan merepotkan karena selain waktu kita yang akan terbuang untuk pemeriksaan polisi juga mungkin akan menghabiskan biaya selama pemeriksaan.

            Akhir kata, kehidupan bermasyarakat tentu harus bisa menjaga marwah kehidupan keluarga yang ada dalam masyarakat tersebut. Jangan sampai kita acuh akan kehidupan keluarga lain tanpa harus ikut campur urusan keluarga tersebut, namun setidaknya jika terdapat indikasi dalam suatu keluarga akan terjadi kekerasan, kita dapat ikut mencegahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun