Mohon tunggu...
ASALNIAMAN GEA
ASALNIAMAN GEA Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reklame Tak Berizin Menjamur, Wajah Kota Pekanbaru Tercoreng

9 Juni 2025   18:59 Diperbarui: 9 Juni 2025   19:18 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Asalniaman Gea Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

1. Inventarisasi dan Pendataan Reklame

Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap seluruh reklame yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru. Pendataan ini mencakup jenis reklame (billboard, spanduk, neon box, banner, dan lain-lain), ukuran, lokasi pemasangan, serta masa berlaku izinnya.

2. Sosialisasi dan Edukasi kepada Pelaku Usaha

Pemerintah kota perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha dan pemilik reklame terkait aturan dan tata cara pemasangan reklame yang sesuai ketentuan. Hal ini meliputi informasi mengenai perizinan, lokasi yang diperbolehkan, standar keamanan, dan kewajiban membayar pajak reklame.

3. Penegakan Hukum terhadap Reklame Ilegal

Setelah dilakukan pendataan, langkah berikutnya adalah melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah habis, atau dipasang di lokasi yang dilarang. Penegakan hukum ini dapat berupa pencopotan reklame, penyegelan, hingga pemberian sanksi administratif maupun denda sesuai dengan peraturan daerah.

4. Koordinasi Antar-Instansi

Penertiban reklame memerlukan sinergi antarinstansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Koordinasi ini bertujuan agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan menyeluruh.

5. Penetapan Zona Reklame

Pemerintah kota dapat menetapkan zona-zona tertentu yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga tata ruang kota dan menghindari pemasangan reklame di area yang berpotensi mengganggu pandangan lalu lintas atau mencemari pemandangan kota.

6. Optimalisasi Sistem Perizinan Terpadu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun