1. Inventarisasi dan Pendataan Reklame
Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap seluruh reklame yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru. Pendataan ini mencakup jenis reklame (billboard, spanduk, neon box, banner, dan lain-lain), ukuran, lokasi pemasangan, serta masa berlaku izinnya.
2. Sosialisasi dan Edukasi kepada Pelaku Usaha
Pemerintah kota perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha dan pemilik reklame terkait aturan dan tata cara pemasangan reklame yang sesuai ketentuan. Hal ini meliputi informasi mengenai perizinan, lokasi yang diperbolehkan, standar keamanan, dan kewajiban membayar pajak reklame.
3. Penegakan Hukum terhadap Reklame Ilegal
Setelah dilakukan pendataan, langkah berikutnya adalah melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah habis, atau dipasang di lokasi yang dilarang. Penegakan hukum ini dapat berupa pencopotan reklame, penyegelan, hingga pemberian sanksi administratif maupun denda sesuai dengan peraturan daerah.
4. Koordinasi Antar-Instansi
Penertiban reklame memerlukan sinergi antarinstansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Koordinasi ini bertujuan agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan menyeluruh.
5. Penetapan Zona Reklame
Pemerintah kota dapat menetapkan zona-zona tertentu yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga tata ruang kota dan menghindari pemasangan reklame di area yang berpotensi mengganggu pandangan lalu lintas atau mencemari pemandangan kota.
6. Optimalisasi Sistem Perizinan Terpadu