Mohon tunggu...
ASALNIAMAN GEA
ASALNIAMAN GEA Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reklame Tak Berizin Menjamur, Wajah Kota Pekanbaru Tercoreng

9 Juni 2025   18:59 Diperbarui: 9 Juni 2025   19:18 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Asalniaman Gea Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Penggunaan sistem perizinan online atau digitalisasi perizinan reklame akan mempermudah pemantauan serta mempercepat proses perizinan dan pembayaran pajak. Hal ini juga membantu mencegah praktek perizinan ilegal dan memperkuat transparansi layanan publik.

7. Monitoring dan Evaluasi Berkala

Pemerintah kota perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan reklame yang ada tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan revisi terhadap kebijakan penataan reklame di masa depan.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan Kota Pekanbaru dapat menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame secara optimal.

Penulis: ASALNIAMAN GEA - Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun