Mohon tunggu...
Ashari
Ashari Mohon Tunggu... Buruh - Musafir

Menyukai Hal yang Baru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Model Wakaf yang Ditinggalkan

27 Juni 2021   17:10 Diperbarui: 27 Juni 2021   17:22 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dunia perwakafan ditinjau dari beberapa sisi sangatlah menarik , bagaimana seorang nazir ( pengelola wakaf )  bisa mempertahankan nilai pokok wakaf selama - lamanya , hal seperti ini sangatlah tidak mudah dalam mempertahankan nilai pokok wakaf kecuali memang dikerjakan oleh orang orang yang profesional di dalam bidangnya

kita mengenal pembagian wakaf itu sendiri secara garis besar di bagi menjadi 3 macam pembagian Pertama ,Wakaf Khoiriy yaitu wakaf yang peruntukannya untuk maslahat umum , yang kedua wakaf Dhurriy atau Ahliy yang mana peruntukanya lebih khusus kepada keluarga atau kerabat saja , yang ketiga Wakaf musytarak yaitu wakaf yang peruntukannya sebagian untuk keluarga dan sebagian lain untuk masyaraka umum , dari ketiga macam wakaf ini kebanyakan yang di praktekkan cuma wakaf khoiri dan wakaf musytarak saja , lalu bagaimana dengan wakaf ahliy atau dhurriy ? Yah , sekarang akan kita bahas di artikel ini

Dalam ajaranya , Rosulullah telah mengajarkan sistem wakaf dhurriy ini kepada para sahabatnya dalam hal ini sahabat yang pertama melakunya adalah sahabat Abu tolhah yang terekam pada akhir potongan hadist

Artinya :  Aku telah mendengarkan apa yang kamu katakan , saya berpendapat supaya kamu sebaiknya memberikanya kepada para kerabat , lalu abu tolhah memberikanya kepada keluarganya dan juga anak pamanya

Model wakaf Ahliy ini memang dianggap kontroversial di beberapa kalangan sehingga didalam prakteknya wakaf ini di hapuskan di dalam perundangan wakaf di beberapa negara , karena model wakaf ini terlalu berisiko ketika yang diberi manfaat wakaf itu telah tiada semua tinggal cucu - cucunya sehingga dalam hal prakteknya banyak mengakibatkan konflik antara keluarga ketika belum ada penulisan yang jelas tentang wakaf itu ,sehingga di beberapa generasi berikutnya akan menganggap harta wakaf milik kakeknya dianggap harta peninggalan biasa yang bisa diwariskan , tetapi itu adalah pemikiran lama sedangkan masa sekarang hal semacam itu sangatlah bisa di atasi dengan kecanggihan dokumentasi modern serta nazir yang profesional

Dalam prakteknya ketika Rosulullah SAW wafat , para istri -istri beliau dilarang untuk menikah lagi sesuai dengan firman Allah SWT :

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. 

Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Dari sini , Maka akan banyak pertanyaan siapa yang menafkahi istri istri nabi ? Maka jawabanya ialah ;yang pertama dengan mempercayakan  harta nabi di jaga oleh sahabat Umar bin khattab untuk di berikan kepada istri -istri Nabi , sedangkan yang kedua ;dengan sistem wakaf ahliy atau dhurriy yang mana Rosulullah SAW ketika di masa hidupnya telah mewakafkan hartanya untuk bisa diambil manfaatnya oleh para istrinya , keluarganya keluarganya, kerabatnya serta para Nazir wakaf harta Rosulillah SAW , dalam ke-naziran wakaf Rosulillah SAW langsung di amanahkan kepada sahabat Alin Bin Abi Tholib dan ibnu Abbas radiyallahu 'anhu

Wakaf ahliy seharusnya bisa menjadi model takaful atau asuransi berkelanjutan dengan sistem ini pemanfatannya bisa di ambil sampai cucu - cucunya bahkan sampai generasi ketujuh dan seterusnya , Tetapi model perwakafan ini jarang yang memahami konsep ini apalagi mengaplikasikanya , hal semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi setiap nazir perwakafan supaya bisa menghidupkan model wakaf satu ini , sebagai upaya menghidupkan sunnah - sunnah nabi yang mulai di lupakan dan di tinggalkan untuk mengawalinya juga akan amat sulit tetapi hal ini tetap harus dilakukan dengan melihat Maslahat yang amat besar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun