Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketua Umum DPP IHSA Minta Penegasan Kementerian Pariwisata Terkait Pajak Usaha Homestay

24 Februari 2025   14:32 Diperbarui: 24 Februari 2025   14:32 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum DPP IHSA H. Alvy Pongoh bertemu dengan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta tanggal 29 November 2024 (

Organisasi Perkumpulan Indonesia Home Stay Association (IHSA) merayakan Hari Ulang Tahun Ke-3 pada tanggal 22 Februari 2025 lalu dengan mengadakan kegiatan "Indonesia Homestay Forum" (IHF) 2025 secara daring dan mengundang Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana untuk menjadi Keynote Speaker, yang diwakili oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Rizky Handayani. Dalam kegiatan IHF 2025 tersebut juga menghadirkan dua orang Narasumber yaitu: Ketua Umum DPP Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Imam Widodo dan Ketua Dewan Pengawas DPP IHSA Taufan Rahmadi.

Dalam pidato sambutan di awal acara, Ketua Umum DPP IHSA H. Alvy Pongoh secara khusus menyampaikan: "Bidang usaha Homestay termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil (UMK) namun masih banyak Pemerintah Daerah yang memberlakukan dan mengenakan aturan pajak dengan besaran persentase yang sama dengan Hotel yang termasuk dalam kategori Usaha Menengah Besar (UMB)".

Alvy Pongoh menyatakan: "Untuk itu kami mohon penetapan dan penegasan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata R.I. bahwa bidang usaha Homestay merupakan usaha yang berskala Mikro dan Kecil sehingga pengenaan aturan perpajakan tidak bisa disamaratakan dengan usaha akomodasi yang berskala Menengah dan Besar".

Ketum DPP IHSA didampingi Sekjen dan Waketum I bersama Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Pariwisata (Sumber: DPP IHSA)
Ketum DPP IHSA didampingi Sekjen dan Waketum I bersama Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Pariwisata (Sumber: DPP IHSA)


Sebelumnya dalam pertemuan dengan Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Pariwisata di Jakarta pada tanggal 29 November 2024, Ketum DPP IHSA Alvy Pongoh telah menyampaikan laporan langsung secara verbal dan menyerahkan Surat Resmi DPP IHSA terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha Homestay Nasional termasuk perpajakan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bahwa Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditetapkan sebesar 0,5%. Kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 bahwa pribadi/perorangan, badan usaha koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5% (setengah persen).

Faktanya beberapa daerah di Indonesia masih terdapat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membuat kebijakan dan peraturan untuk menyamakan besaran persentase Pajak Usaha Homestay dengan Pajak Usaha Hotel dan Restoran sebesar 10%. Terkait hal ini Ketum DPP IHSA Alvy Pongoh pun mengingatkan: "Kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia untuk patuh, taat dan tegak lurus dengan Peraturan Pemerintah Pusat Terkait Perpajakan. Jangan hanya untuk mengejar target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akhirnya malah mematikan UMKM di daerah khususnya Pelaku Usaha Homestay".

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun