Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tren "Kumpul Kebo" dalam Budaya Populer di Indonesia

17 September 2021   18:01 Diperbarui: 17 September 2021   18:13 2804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi via rakyatku

Di Indonesia, selain terancam hukuman pidana, pasangan kumpul kebo juga harus menanggung sanksi sosial. Misalnya dalam hukum adat, ketika ada pasangan kumpul kebo yang ketahuan oleh masyarakat, mereka akan diarak keliling kampung, ada yang disiram dengan air comberan, dipermalukan. Bukan hanya itu, mereka masih tetap akan mendapatkan omongan yang tidak enak dari tetangga.

Kohabitasi Menurut Hukum di Negara Lain

Di negara bagian Amerika Serikat, California, terdapat Undang-undang yang mengakui pasangan kohabitasi sebagai pasangan rumah tangga. Pasangan yang seperti itu didefinisikan sebagai pasangan yang berkomitmen dalam hubungan seks maupun rumah tangga, sudah bersedia berbagi satu sama lain, termasuk memiliki dan tinggal di rumah yang sama.

Di Kanada, kohabitasi dianggap legal jika kesepakatan itu ditandatangani, disaksikan (ada saksi), serta transparansi keuangan guna menjamin keberlangsungan hidup mereka selama kohabitasi.

Kohabitasi di Negara Lain

Susan Brown dari Blowling Green State University di Ohio mengatakan, "sekitar 75% wanita usia 30 tahun memilih untuk tinggal bersama kekasihnya". Hal itu dilakukan oleh orang dengan pendidikan dan kemampuan finansial yang tinggi, karena dianggap bisa dijadikan batu loncatan sebelum mereka menikah secara resmi.

Di Jepang, kaum pria lebih rela berkomitmen dalam sebuah hubungan dengan melakukan kohabitasi, hal itu dianggap sebagai cara paling fleksibel untuk saling mengerti di antara keduanya sebelum memutuskan untuk menikah. Sumber.

Di China, sekitar 20% penduduknya melakukan kohabitasi. Di Nepal (khususnya perkotaan), kohabitasi menjadi tren baru bagi kaum muda. Di Filipina, sekitar 19% penduduknya melakukan kohabitasi. Selengkapnya bisa dibaca di sini 

Unpopular Opinion

Secara pribadi, Saya sangat menyayangkan kasus penggerebekan yang marak terjadi di Indonesia, khususnya kepada mereka (pasangan tidak sah) yang ketahuan berhubungan seksual di hotel maupun tempat kos. 

Kenapa? Yang paling penting yaitu, mereka melakukan hubungan seksual tidak di tempat umum dan keduanya sudah sama-sama mengetahui konsekuensi atas hubungan "tidak sah" itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun