Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Insentif PPnBM dan PPN Properti terhadap Perekonomian Indonesia

6 April 2021   17:31 Diperbarui: 6 April 2021   17:49 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka dari itu, kebijakan ini dilakukan untuk membantu mendorong produktivitas industri otomotif yang selama masa pandemi. Menurut Kementrian Koordinator Perekonomian (2021), industri otomotif telah mengalami pertumbuhan minus cukup dalam dan produksinya menurun hingga 50% dari kapasitas normal.

Kontribusi Industri Real Estate terhadap Perekonomian Indonesia (dalam persentase). sumber: gatra.com
Kontribusi Industri Real Estate terhadap Perekonomian Indonesia (dalam persentase). sumber: gatra.com

Upaya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi ini tidak berhenti pada pemberian insentif kepada industri otomotif saja, pemerintah juga memberlakukan penghapusan PPN Properti. 

Alasan penghapusan PPN ini juga tidak jauh berbeda dengan sektor otomotif, sektor properti sangat merasakan dampak negatif dari pandemi ini, di sisi lain sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan  dengan  industri  lain.  

Seperti  yang  dilansir  dalam  situs cnbcindonesia.com, Senin (1/03/2021), setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya. 

Selain itu dilihat jika kita melihat jauh ke belakang, pada 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi ini terus meningkat, pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. 

Namun, akibat pandemi dan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan kontak fisik, untuk mengurangi penyebaran virus, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%. Sehingga menjadikan sektor properti ini perlu diprioritaskan oleh pemerintah, agar efek domino tidak semakin melebar..

Tujuan dari Kebijakan 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jika kita merujuk pada penjelasan Undang -- Undang pasal 5 ayat 1 No. 42 tahun 2009 tentang PPN, PPnBM memiliki beberapa tujuan yakni:

  • Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  • Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  • Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  • Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Jika kita melihat  pada poin kedua dan keempat, maka alasan pemerintah memberikan insentif atas PPnBM masih sejalan dengan tujuan PPnBM yang tertuang pada undang -- undang diatas. 

Ruang konsumsi masyarakat yang masih  terbatas menyebabkan adanya pengalihan yang sebelumnya untuk konsumsi menjadi tabungan, sesuai dengan data dari Kemenko Perekonomian, jumlah tabungan selama pandemi yang berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun