Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Insentif PPnBM dan PPN Properti terhadap Perekonomian Indonesia

6 April 2021   17:31 Diperbarui: 6 April 2021   17:49 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Insentif PPnBM DTP dan PPN Properti 

Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan pada penjualan rumah atau PPN penjualan rumah merupakan bagian dari aspek-aspek perpajakan dalam transaksi jual-beli properti. Jika ditelaah lebih dalam, aspek perpajakan dalam transaksi penjualan properti tergolong banyak dan lengkap.

Landasan Kebijakan Insentif PPnBM DTP dan PPN Properti dan Ketentuan yang Berlaku

Landasan kebijakan insentif PPnBM DTP untuk mobil ialah meningkatnya konsumsi masyarakat kelas menengah, maka dari itu pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak untuk kendaraan bermotor berupa intensif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Segmen kendaraan hingga 1500 cc
  • Kategori kendaraan meliputi sedan dan 4x2
  • Memiliki local purchase sebesar 70%

Adapun untuk PPN properti Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun, tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. Berikut ketentuan tentang stimulus fiskal PPN property tersebut:

  • Berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru siap huni atau ready stock
  • PPN DTP 50 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar
  • PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga di bawah Rp 2 miliar
  • Hanya berlaku untuk satu orang satu unit
  • Berlaku selama enam bulan periode Maret hingga Agustus 2021
  • Pengusaha wajib buat faktur pajak dan laporan realisasi PPN
  • Properti yang ditanggung PPN-nya tidak boleh dijual kembali kurun waktu 1 tahun
  • PPN DTP dapat juga berlaku bagi konsumen properti yang telah membayar uang muka.

Alasan Dibalik Kebijakan 

Sejak pandemi mulai menyebar di Indonesia, ruang konsumsi menjadi sangat terbatas. Masyarakat golongan menengah ke atas sering kali menahan konsumsinya dan memilih menyimpan uangnya di bank. Sesuai data dari Kemenko Perekonomian, jumlah tabungan berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%.

Sumber: databoks.katadata.co.id
Sumber: databoks.katadata.co.id

Melihat perbaikan yang mulai terjadi pada sektor otomotif, agar semakin cepat pula dorongan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat menengah, pemerintah memberlakukan kebijakan insentif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khususnya pada kendaraan bermotor dengan segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. 

Segmen ini dipilih karena memang diminati oleh kebanyakan masyarakat menengah dan juga memiliki local purchase di atas 70 persen. Melihat dari kontribusi industri otomotif di Indonesia juga yang memiliki multiplier effect. 

Berdasarkan situs mediaindonesia.com, Senin (1/03/2021), tercatat, sebanyak 7.451 pabrik otomotif turut berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp700 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun