Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sandal Jepit Demokrasi

22 Desember 2022   17:11 Diperbarui: 22 Desember 2022   17:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ganjar  Pranowo dan Anies  Baswedan Sebagai Sandal Jepit Demokrasi, begitu narasi yang kami rasakan untuk menggambarkan proses demokrasi menjelang kontestasi pilpres dan pileg 2024. 

Tidak ada perubahan dalam iklim demokrasi , justru  semakin tumbang  dan terperosot. Kami betul -betul tidak tahu bentuk demokrasi seperti apa yang akan dihasilkan dalam pemilu 2024. 


Proses panjang yang hanya dilalui bangsa ini hanya untuk sekedar melakukan perbaikan dan perubahan bernegara dan berbangsa. Mewujudkan kondisi paling ideal berdemokrasi adalah harapan sekaligus tantangan yang sangat komplek.

Dinamika politik terjadi pasang surut, adanya dukungan wacana perpanjangan jabatan presiden ,usulan penundaan pemilu bahkan ada juga ajakan pemilu dibubarkan kembali ke sistem monarki.  

Dilain sisi pihak pro perubahan ,memasuki tahun politik 2024, pekerjaan tahapan proses pemilu terus dikebut. Dua tahapan penting  proses politik dalam Kontestasi Pemilu 2024 yakni penetapan Parpol sebagai  peserta Pemilu oleh KPU  dan  dilanjutkan penjaringan dan penetapan Capres-Cawapres oleh Parpol atau koalisi parpol.

Parpol sebagai atribut wadah aspirasi politik bagi masyarakat menyalurkan hak-hak politik,dari parpol juga Calon Presiden dan Wakil Presiden akan diajukan sebagai peserta calon presiden yang akan dipilih langsung oleh rakyat.  

Pemilu 2024 akan dilakukan dua pemilihan yakni pemilihan legislatif (DPR) dan pemilihan eksekutif( Presiden). Rakyat memilih langsung calon anggota perwakilan rakyat(DPR) sementara presiden ditentukan oleh parpol atau koalisi parpol terlebih dahulu sebelum dipilih  langsung oleh rakyat.

Dalam Pilpres 2024 hak pengajuan Capres-Cawapres berdasarkan hasil Pileg tahun 2019-2024. Artinya hasil Pileg 2024 tidak dipakai dalam proses seleksi Pilpres 2024 dan digunakan sebagai acuan.

Rangkaian ketetapan jadwal pemilu sudah ditetapkan oleh KPU, saat ini proses pemilu dalam level penetapan daftar peserta parpol dalam pemilu 2024 dan pengundian nomer urut parpol. Baru saja KPU mengumumkan para peserta Pemilu yang akan bertanding di Pemilu 2024 (14/12), setidaknya terdapat 17 peserta Parpol yang resmi telah terferifikasi secara admin dan faktual dan lolos.

Banyak komplain yang dirasakan oleh masyarakat, partai tengah dan partai  gurem dan juga LSM. Mereka menggugat adanya ketentuan ambang batas parlementery threshold dan presidential threshold. Dua produk aturan tersebut dianggap telah memotong hak-hak sipil berpolitik baik hak individu dan kekuasaan partai  untuk dipilih dan memilih sebagai Presiden dan DPR.

Ketentuan Presidential Threshold tertera Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sangat memberatkan untuk partai dan juga para pemilih serta para pihak yang pantas untuk dicalonkan dan mencalonkan sebagai bakal calon presiden.
 
"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya." Frasa tersebut menyiksa terutama partai menentukan calon presiden karena harus memenuhi kuota ambang batas presiden 20 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun