Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepala Sekolah berstatus PNS bertugas di Sekolah Swasta

15 Februari 2025   10:55 Diperbarui: 15 Februari 2025   11:09 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru di depan orang tua dalam satu kesempatan pertemuan; foto: dokpri Roni Bani

Judul tulisan ini tentulah bukan sesuatu yang baru sekali. Seorang guru berstatus PNS dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada satu unit sekolah swasta. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2025 mengatur Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Peraturan ini jelas membantu sekolah swasta dalam hal ketenagaan. 

Sekolah Swasta sudah lazim di Indonesia bahkan sejak lama peranannya yang tak dapat disangkal. Ini membuktikan bahwa peran sekolah swasta (Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat) biasanya berada di bawah satu lembaga yang disebut yayasan. Satu yayasan dapat saja membina beberapa sekolah swasta bila ada padanya kemandirian.

Kemandirian. Ini suatu prinsip yang dipegang teguh oleh yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan. Kemandirian dalam beberapa aspek:

  • Kurikulum.  Sekolah swasta selain menjalankan kurikulum yang dipersyaratkan oleh Pemerintah, dapat pula merancang kurikulum yang sesuai dengan visi dan misi mereka. Mereka bisa menerapkan metode pengajaran yang berbeda dan berinovasi dalam pendekatan pendidikan.
  • Keuangan. Sekolah swasta umumnya dibiayai oleh biaya sekolah dan sumbangan dari yayasan atau individu.Ini memberi mereka kemandirian dalam pengelolaan anggaran, pengadaan fasilitas, dan pengembangan program ekstrakurikuler. Namun demikian mereka masih boleh menerima kucuran dana dari pemerintah, seperti Dana BOS.
  • Penentuan Tenaga Pengajar. Sekolah swasta bisa memilih guru dan staf sesuai dengan standar dan kriteria mereka sendiri, tanpa terikat pada kebijakan pemerintah mengenai perekrutan.
  • Pengembangan Program Ekstrakurikuler. Sekolah swasta sering kali lebih bebas dalam menawarkan berbagai program ekstrakurikuler yang unik dan beragam, seperti seni, musik, olahraga, dan klub-klub khusus.
  • Penerimaan Siswa. Sekolah swasta memiliki kebebasan dalam proses penerimaan siswa, termasuk menetapkan syarat-syarat khusus dan seleksi berdasarkan kriteria tertentu.

Hal-hal yang demikian amat menarik sehingga seseorang lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (FKIP, IKIP, STIKIP) dapat memilih untuk menjadi guru pada sekolah swasta. Status guru pada sekolah swasta berupa Guru Tetap Yayasan dan Guru Tidak Tetap Yayasan (Honorer). Kedua jenis status yang demikian tentulah bukan harga mati agar mereka dapat memilih untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Calon PPP3K atau non-ASN yang dikontrak pemerintah. 

Faktanya, banyak guru berketetapan hati untuk menjadi GTY oleh karena kesejahteraan terjamin baik untuk masa ini maupun masa depan. Anak-anak mereka mendapatkan perhatian dari pihak yayasan seperti memberi beasiswa.  Suatu perkembangan yang menarik.

Mungkinkah semua sekolah swasta sama dan sebangun sebagaimana gambaran di atas? Rasanya belum dapat dipastikan sama.

Intensitas Komunikasi sesama guru; foto: dokpri Roni Bani 
Intensitas Komunikasi sesama guru; foto: dokpri Roni Bani 


***

Beberapa hari terakhir ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang melalui WAG mengingatkan para kepala sekolah swasta dalam hal laporan pemanfaatan dana bos serta nota kesepahaman antara pihak sekolah dan pemerintah dalam kerangka penerimaan dan pemanfaatan dana BOS. Menarik. 

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan agar tidak perlu lagi ada dikotomi sekolah negeri dan swasta. Faktanya tidak selalu demikian. Mengapa? Karena sekolah swasta memiliki keunikan tersendiri dibandingkan sekolah negeri. Sekolah swasta "mendua tuan", yakni yayasan penyelenggara dan pemerintah. Sementara sekolah negeri/inpres hanya satu "tuan" yakni Pemerintah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun