Mohon tunggu...
Heri Purnomo
Heri Purnomo Mohon Tunggu... Lainnya - Fastabikul Khairat

Berlomba-lomba dalam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 dalam Pandangan Hukum Tata Negara

23 Januari 2021   21:34 Diperbarui: 23 Januari 2021   22:01 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disusun Oleh:

Heri Purnomo (201910020311062)

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam

Universitas Muhammadiyah Malang

Dunia di gemparkan oleh wabah pandemi Covid-19. Tepatnya berda di Wuhan, Cina, awal terjadinya wabah Corona Virus Diseases atau yang sekarang disebut dengan Covid-19. World Healtt Organization (WHO) telah menetapkan bahwa Covid-19 ini merupakan pandemi yang telah menyebar di seluruh penjuru dunia dan menyebabkan banyak permasalahan.

Di antaranya mulai dari sosial, perekonomian, dan menyebabkan kenaikan angka kematian yang signifikan pada masyarakat. Dalam penyebaran virus ini gejala yang dirasakan pada umumnya adalah demam yang tinggi, kelelahan, dan batuk.  Gejala yang pertama dirasakan biasa ringan dan bertahap, pemerintah menyatakan positif terkena Covid-19 ini setelah 14 hari.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pemerintah Indonesia khusunya menegaskan bahwa masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, berupaya untuk menghindari meningkatnya penularan Covid-19. Di Indonesia sendiri menularnya wabah Covid-19 ini diumumkan pada awal bulan Maret 2020. Dari adanya pandemi secara global ini dan penyebaran yang sangat siknifikan, maka ada beberapa langkah yang dilakukan dengan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Diantaranya salah satu langkah yang diterapkan di Indonesia adalah PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan juga kota-kota yang berpotensi penyebarannya sanagat besar seperti, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan lain sebagainya.

Untuk saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai mematuhi dan mengikuti perintah yang telah diberikan oleh pemerintah, meskipun masih terdapat orang-orang belum terbiasa mematuhinya. Oleh karena itu, adanya pembatasan dan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini menyebabkan dampak di berbagai kalangan, baik dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan atas.

Dari kalangan tersebut kalangan bawahlah yang mengalami dampak yang begitu besar,mereka menjadi kesulitan dalam mencari penghasilan dan juga kesulitan dalam mendapatkan fasilitas pencegahan Covid-19 seperti masker, handsanitizer, sehingga mereka mudah terindikasi terkena virus.

Tidak cukup disitu dari salah satu dampak dari Covid-19 ini adalah dari sektor pariwisata, yang harus dilakukan penutupan sementara, dari dampak ini adalah hilangnya mata pencaharian dan pendapatan bagi industri pariwisata, dan tidak hanya itu juga dampak dari Covid-19 ini merubah pola konsumsi dan juga menghambat pergerakan transportasi yang dibatasi sehingga mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Berbagai permasalah sosial timbul banyak, mulai dari maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan pekerja untuk sementara waktu bahwan selamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun