Mohon tunggu...
Heri Purnomo
Heri Purnomo Mohon Tunggu... Lainnya - Fastabikul Khairat

Berlomba-lomba dalam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 dalam Pandangan Hukum Tata Negara

23 Januari 2021   21:34 Diperbarui: 23 Januari 2021   22:01 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disusun Oleh:

Heri Purnomo (201910020311062)

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam

Universitas Muhammadiyah Malang

Dunia di gemparkan oleh wabah pandemi Covid-19. Tepatnya berda di Wuhan, Cina, awal terjadinya wabah Corona Virus Diseases atau yang sekarang disebut dengan Covid-19. World Healtt Organization (WHO) telah menetapkan bahwa Covid-19 ini merupakan pandemi yang telah menyebar di seluruh penjuru dunia dan menyebabkan banyak permasalahan.

Di antaranya mulai dari sosial, perekonomian, dan menyebabkan kenaikan angka kematian yang signifikan pada masyarakat. Dalam penyebaran virus ini gejala yang dirasakan pada umumnya adalah demam yang tinggi, kelelahan, dan batuk.  Gejala yang pertama dirasakan biasa ringan dan bertahap, pemerintah menyatakan positif terkena Covid-19 ini setelah 14 hari.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pemerintah Indonesia khusunya menegaskan bahwa masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, berupaya untuk menghindari meningkatnya penularan Covid-19. Di Indonesia sendiri menularnya wabah Covid-19 ini diumumkan pada awal bulan Maret 2020. Dari adanya pandemi secara global ini dan penyebaran yang sangat siknifikan, maka ada beberapa langkah yang dilakukan dengan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Diantaranya salah satu langkah yang diterapkan di Indonesia adalah PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan juga kota-kota yang berpotensi penyebarannya sanagat besar seperti, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan lain sebagainya.

Untuk saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai mematuhi dan mengikuti perintah yang telah diberikan oleh pemerintah, meskipun masih terdapat orang-orang belum terbiasa mematuhinya. Oleh karena itu, adanya pembatasan dan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini menyebabkan dampak di berbagai kalangan, baik dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan atas.

Dari kalangan tersebut kalangan bawahlah yang mengalami dampak yang begitu besar,mereka menjadi kesulitan dalam mencari penghasilan dan juga kesulitan dalam mendapatkan fasilitas pencegahan Covid-19 seperti masker, handsanitizer, sehingga mereka mudah terindikasi terkena virus.

Tidak cukup disitu dari salah satu dampak dari Covid-19 ini adalah dari sektor pariwisata, yang harus dilakukan penutupan sementara, dari dampak ini adalah hilangnya mata pencaharian dan pendapatan bagi industri pariwisata, dan tidak hanya itu juga dampak dari Covid-19 ini merubah pola konsumsi dan juga menghambat pergerakan transportasi yang dibatasi sehingga mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Berbagai permasalah sosial timbul banyak, mulai dari maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan pekerja untuk sementara waktu bahwan selamanya.

Dampak dari covid ini akan menghentikan banyak unit usaha, bank dunia memperkirakan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan sangat banyak, apabila tidak ada setrategi pencehagan yang cepat dalam menangani pandemi ini, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan merasa tertekan. Perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi ini juga terjadi pada mekanisme pasar yang melenyapkan ekonomi pedagang.

Pandangan hukum tata negara

Bahwa didalam konsep kesejahteraan, negara berperan aktif dalam mencampuri kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam konsep negara kesejahteraan ini, negara diminta untuk memperluas tanggung jawabnya terhadap masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat banyak. Negara harus dan bahkan perlu intervesi dalam berbagai masalah sosial dan ekonomi untuk menjamin terciptanya kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

Dengan intervensi ini berfungsi negara berperan dalam kegiatan-kegiatan yang sebelumnya berada di luar jangkauan fungsi negara, seperti memperluas dalam pelayanan sosial kepada individu dan keluarga dalam hal-hal khusus seperti kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan sebagainya. Dengan konsep negara sejahtera akan memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah sebagai penyelanggara pemerintahan yang meliputi fungsi pelayanan, pengaturan, pemberdayaan, pembangunan, dan perlindungan.

Maka konsekuensi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah. Dalam kewenangan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintah.    

Salah satu kewenangan Hukum Tata Negara yaitu membuat peraturan perundang-undangan. Untuk memulihkan keadaan atau New Normal membutuhkan sebuah perangkat hukum yang bisa menjamin masyarakat agar bisa hidup dengan nyaman dan aman di tengah pandemi Covid-19.

Untuk membuat peraturan perundang-undangan Hukum Tata Negara ditentukan oleh kewenagan dari pemerintah. Dalam proses penyusunan perundang-undangan tersebut itu harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam, dalam hal ini adalah keadaan New Normal.

Hukum Tata Negara memberikan kewenangan kepada para pembentuk perundang-undangan untuk membuat dan membentuk perundang-undangan yang sesuai dengan keinginannya. Hukum Tata Negara memberikan pemahaman bahwa dalam suatu negara ada kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam pembentukan peraturan perundang-undanga tersebut harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun