Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?

18 Juli 2022   15:28 Diperbarui: 18 Juli 2022   21:09 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Sumber: Kompas.

"Salut dan apresiasi Presiden Jokowi melalui Menteri Pertanian Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah melakukan gebrakan serius dan strategis, dalam suasana Indonesia sebagai Presidensi G20 telah mencabut subsidi pupuk organik." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Sejak 1 Juli 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani, pupuk ZA, SP36 dan Pupuk Organik.

Sekitar 70 jenis komoditas pupuk bersubsidi. Saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao atau coklat.

Sembilan komoditas tersebut diharapkan akan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan. Pemerintah harus segera mendorong pembangunan pertanian organik bebas sampah (integrated farming zero waste).

Menurut penulis, atas dicabutnya subsidi pupuk organik, setidaknya bancakan korupsi produksi dan subsidi pupuk organik tertutup. Sekaligus terbuka peluang para pihak untuk mengembangkan usaha produksi pupuk organik dan membangun pertanian organik berbasis sampah.

Kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dua jenis pupuk yang bisa diakses petani dengan harga subsidi, hanya pupuk Urea dan NPK. Sementara subsidi untuk pupuk SP-36, ZA dan Organik Granula dan pupuk lainnya dicabut.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Dibatasi Hanya untuk Urea dan NPK

Yaksindo mengedukasi petani Dataran Tinggi Dieng dalam produksi kompos organik. Sumber: DokPri
Yaksindo mengedukasi petani Dataran Tinggi Dieng dalam produksi kompos organik. Sumber: DokPri

Petani Jangan Sedih

Pencabutan subsidi pupuk organik, justru akan sangat menguntungkan Indonesia dan terlebih petani sendiri. Termasuk masyarakat kota untuk produksi kompos organik. Petani tidak perlu risau, fakta selama ini juga petani tidak menikmati manfaat daripada subsidi pupuk organik.

Malah pupuk organik subsidi tersebut menjadi "perusak paradigma" masyarakat dan petani selama ini dalam menyikapi pupuk organik, karena umumnya petani, penyuluh pertanian dan pemda sendiri mengklaim bahwa pupuk organik itu tidak baik.

Padahal bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya, karena justru pupuk organik akan memangkas biaya produksi dan menambah volume produksi. Bila pelaksanaannya sesuai dengan norma produksi pupuk organik berbasis SNI dan aplikasinya di lapangan.

Misalnya, bila petani secara konvensional bertani dengan mengandalkan pupuk kimia, rata-rata produksi hanya sekitar 4 ton/ha gabah kering giling (padi), kalau dengan pertanian organik bisa berlipat ganda minimal sekitar 6-12 ton/ha secara bertahap per musim panen akan meningkat dan kedap air.

Lahan pertanian dan perkebunan di Indonesia, umumnya tadah hujan. Maka sangat cocok dan ideal mengembangkan pertanian organik. Lebih ideal lagi karena Indonesia didominasi sampah organik yang bisa diproduksi menjadi pupuk organik.

Baca juga: 2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi

Tentu dengan pertanian organik tersebut harus menggunakan kompos dan/atau pupuk organik yang ber strandar SNI, bila menginginkan hasil optimal. Misalnya SNI 19-7030-2004 Spesifikasi kompos dari sampah organik dan produksi pupuk organik granular ataupun pupuk tablet NPK organik spesifik tanaman, buah dan batang.

Dampak positif pencabutan subsidi pupuk organik ini, akan mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah lama diduga terjadinya korupsi dalam pengadaan subsidi pupuk organik, termasuk produksi pupuk organik itu tidak sesuai standar SNI.

Selama ada subsidi pupuk organik di Indonesia, juga tidak pernah tuntas dalam memenuhi target volume dan kualitas pupuknya. Sebagai contoh, pemerintah belum pernah mampu memenuhi target suplier yang diputuskan dalam kebijakannya setiap tahun.

Misalnya, target subsidi pupuk organik oleh Presiden Jokowi selama dua periode pemerintah, yaitu 1 juta ton/tahun, berarti utang 2 juta ton. Karena hanya mampu produksi dan suplier sekitar 300 ribu ton/tahun. Itupun kualitas pupuk organik yang disubsidi sangat meragukan kualitasnya dan diduga tidak ber SNI, makanya petani tidak merasakan manfaatnya.

Baca juga: Kenapa Pupuk Kompos Sampah Harus Berstandar SNI?

Artinya pupuk organik subsidi tersebut, hanya jadi bancakan korupsi saja. Maka lebih baik dicabut. Namun disarankan untuk membantu petani dalam penyediaan pupuk organiknya, sebaiknya petani difasilitasi dengan regulasi serta instalasi olah sampah organik menjadi pupuk organik. Jadi dana subsidi di konversi ke prasarana dan sarana produksi pupuk kompos organik.

Termasuk dampak positif pencabutan subsidi pada petani, karena memang pupuk organik yang disubsidi itu, diduga keras tidak ber SNI. Sehingga petani tidak merasakan sisi baiknya atas fungsi daripada pupuk organik.

Fungsi utama pupuk organik adalah mengurangi biaya operasional, memperbaiki unsur hara tanah, sekaligus meningkatkan hasil panen dan produknya mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Kesalahan mendasar selama ini dari pemerintah dalam melayani subsidi pupuk organik bagi petani, tidak disertai dengan edukasi yang benar tentang manfaat dan cara penggunaan pupuk organik.

Fakta yang terjadi dalam menggunakan pupuk organik jenis kompos adalah hanya menabur saja. Sangat keliru dan disamping volume kebutuhan per hektar (5-10 ton/ha) juga tidak mencukupi untuk dimix pada tanah pertanian, itu kesalahan mendasar. Maka sangat patut dan benar dicabut subsidi itu.

Baca juga: Kementerian Pertanian Gagal Membangun 1000 Desa Organik

Edukkasi pembuatan pupuk SNI 19-7030-2004 Spesifikasi kompos dari sampah organik. Sumber: DokPri. 
Edukkasi pembuatan pupuk SNI 19-7030-2004 Spesifikasi kompos dari sampah organik. Sumber: DokPri. 

Dampak positif pencabutan subsidi pupuk organik adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah (pemda) berkesempatan mendorong masyarakat kota dan desa untuk melakukan produksi kompos dan pupuk organik granular sesuai kebutuhan petani, dengan memanfaatkan sumber daya sampah organik yang melimpah di Indonesia.
  2. Petani bisa memproduksi sendiri kebutuhan kompos dan granular dari limbah pertanian dan sampah rumah tangga, ahirnya berfungsi ganda menciptakan lungkungan yang sehat atau pembangunan pertanian organik berbasis sampah.
  3. Petani dan masyarakat perkotaan akan memiliki usaha produksi atas kebutuhannya, maka pada ahirnya, petani bisa segera mengaplikasi sesuai anjuran pemakaian pupuk kompos, yaitu 5-10 ton/ha.
  4. Petani melalui kelompoknya, segera meminta kepada pemerintah untuk diberi pelatihan dalam memproduksi pupuk organik berbasis sampah di wilayahnya masing-masing.
  5. Peluang bagi Bumdes ataupun UMK dan Koperasi untuk melakukan usaha produksi pupuk organik dan pendampingan dalam produksi pupuk organik.
  6. Tercipta lapangan kerja baru dalam memproduksi pupuk organik kompos dan granular ataupun NPK Tablet organik berbasis sampah dan limbah pertanian dan peternakan dengan integrasi masyarakat kota dan desa.
  7. Pemda berpotensi mendapatkan sumber PAD baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengolahan sampah, baik dari pengelolaan dan produksi serta pemanfaatan pupuk organik yang di produksi sendiri dan tidak ada lagi ketergantungan.
  8. Mendorong pemda untuk segera mengelola sampah organiknya menjadi pupuk organik dan sekaligus mengurangi beban TPA sampahnya, ahirnya secara tidak langsung TPA di tutup untuk sampah organik.
  9. Untuk menjaga standar pupuk organik ber SNI dan masuknya mafia dalam satu kabupaten/kota, maka pemerintah daerah (pemda) harus memasukkan produk pupuk organik (produksi lokal) ke e-Katalog lokal, untuk proteksi produk lokal dengan peraruran daerah (Perda) dan peraturan desa (Perdes).
  10. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani, harus sesuai fakta dan terbuka untuk umum ketahui. Karena pada RDKK ini sering terjadi permainan oknum pejabat dan pengusaha, RDKK harus terbuka dan terpasang di masing-masing website pemerintah daerah atau pemerintah desa dan lintas kementerian terkait dan juga distributor harus profesional dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Pemerintah Gagal Bangun Desa Organik dan Subsidi Pupuk Organik

Petani Menembus Batas Juang

Masih pada era Sby-JK, dengan Menteri Pertanian Anton Apriantono sampai pada era Jokowi-JK dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, penulis selalu mengusulkan untuk mencabut subsidi pupuk organik dan konversi ke alat produsi sampah organik menjadi pupuk organik, namun selalu saja batal di tingkat DPR RI.

Setelah Jokowi-Ma'ruf, melalui Menteri Pertanian Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo, Alhamdulillah telah mencabut subsidi pupuk organik. 

Tinggal selangkah Pak Menteri SYL, kawal petani dan masyarakat dalam produksi pupuk organik di wilayah masing-masing dengan kolaborasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi dan UKM.

Tentu langkah ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global termasuk keterdesakan atau keharusan mengelola sampah organik menjadi pupuk organik, mari kita apresiasi bersama demi Indonesia maju dan sejahtera.

Baca juga: Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Edukasi Petani dan Penyuluh

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka penting dilakukan pendampingan dan pelatihan serta sosialisasi kepada petani, demi pemenuhan hak-hak petani.

Petani dan penyuluh pertanian harus di edukasi dan didampingi dalam memproduksi pupuk organik ber standar SNI maupun proses pelaksanaan pembangunan pertanian organik.

Terkait penggunaan pupuk yang sesuai dianjuran Pemerintah. Sebab yang menjadi persoalan klasik ditingkat petani adalah penggunaan pupuk yang berlebihan dan tidak sesuai dosis dan cara yang dianjurkan, ini yang harus dikawal.

Di sinilah peran penting pemerintah dan pemda untuk memperbaiki tata kelola dan produksi pupuk organik serta pengawasan pupuk kimia bersubsidi. Pemerintah harus hadir pasca pencabutan subsidi pupuk organik ini.

Buka kesempatan seluas-luasnya kepada Bumdes, koperasi, gapoktan sebagai kios atau penyalur pupuk. Jangan biarkan terjadi kompetisi tidak sehat di tingkat produksi, penyaluran dan aplikasi di tingkat petani. Agar petani bisa menikmati produksinya dengan harga jual produksi maksimal, menuju ketahanan pangan yang rasional dan berkelanjutan.

Jakarta, 18 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun