Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

20 Juni 2022   11:03 Diperbarui: 20 Juni 2022   11:09 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat sampah mubadzir, akibat Pasal 12,13 dan 45 UUPS tidak dijalankan oleh pemda. Sumber: Dokpri

Baleg DPR RI telah mulai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mendengarkan penjelasan dari beberapa narasumber pada tanggal 13 dan 16 Juni 2022 dan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. 

Jelas pembahasan di Baleg DPR RI ini akan alot kedepannya, mengingat substansi masalah belum tergali, baik oleh narsum maupun dari anggota Baleg DPR RI. Yaitu banyaknya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK dan lintas kementerian dan lembaga lainnya yang mis UUPS. Seperti Kebijakan Kantong Plastik Berbayar atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPB-KPTG) yang menyimpan banyak misteri.

Beberapa narasumber yang telah dihadirkan oleh Baleg DPR RI dan yang disiarkan Live di Youtube dan Face Book Baleg DPR RI, dari berbagai institusi, perguruan tinggi, pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ikuti di Sini dan Sini.

Hampir semua narasumber menyoroti kinerja pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam soal tidak adanya penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan sampah dan juga menyoroti seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Indonesia yang full masih open dumping. Termasuk belum jelasnya pembagian kerja sebagai regulator dan operator, masih simpang siur antara pemerintah, pemda, swasta, asosiasi, LSM dan masyarakat.

Namun yang menjadi sorotan utama dari seluruh narasumber adalah minimnya pos pendanaan dari APBN/D dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut yang dianggap paling utama menghambat dalam pengelolaan sampah, sehingga Indonesia masih terjadi darurat sampah. Walau UUPS sudah berusia 14 tahun. Usia manula bagi sebuah regulasi yang tidak dijalankan dengan benar, karena adanya persilangan kepentingan antar pihak.

Baca Juga: EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!

Begitu juga tanggapan  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar yang mendukung revisi UUPS. Dirinya menilai bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi pengelolaan sampah yang dibutuhkan Indonesia terkini.

Sehingga, Firman mengatakan tidak adil jika negara yang menanggung sepenuhnya pengelolaan sampah di Indonesia, padahal sumber sampah berasal dari berbagai individu, kelompok, bahkan industri. Tidak hanya itu, ia menegaskan TPA Sampah juga bukan pamungkas dalam tata kelola sampah.

Menurut penulis, sayang sekali para narasumber dan penanggap dari anggota Baleg DPR RI, kurang memahami dan menanggapi "sumber utama pembiayaan sampah dari EPR" sesuai mandat Pasal 16 UUPS yang menjadi pokok masalah pendanaan, sehingga semua tidak menemukan diskusi solusi dari sumber pendanaan yang telah dituangkan dalam UUPS. 

Harusnya para narsum thick line (garis tebal) tentang kealfaan pemerintah menerbitkan PP EPR tersebut, minimal mengingatkan anggota Baleg DPR RI yang mungkin kurang dipahami oleh mereka.

Baca Juga: Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun