Mohon tunggu...
Hasna Fitria
Hasna Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPI Kampus Cibiru angkatan 2018

Belajar menulis dan berkarya sebagai anak bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN Tematik UPI 2021: Optimalisasi Media Sosial Bagi UMKM

29 Juli 2021   19:59 Diperbarui: 29 Juli 2021   20:00 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram/guppymangbehi99

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penularan virus covid-19 sebagai tindak lanjut lonjakan kasus covid-19. Pembatasan kegiatan ini dilakukan di berbagai sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, wisata, transportasi, hingga keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Semakin tingginya kasus covid-19 membuat PPKM kini semakin diperpanjang dan diperketat kebijakannya.

Hadirnya kebijakan PPKM ini memberikan dampak yang cukup besar terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang telah ditentukan oleh pemerintah ini secara otomatis membuat pendapatan penjualan mengalami penurunan. 

Hal ini membuat beberapa UMKM sulit untuk meningkatkan omzet atau bahkan untuk mempertahankan usahanya pun cukup sulit di masa PPKM ini dikarenakan pemerintah sudah memberikan kebijakan dalam hal pembatasan mobilitas sehingga UMKM akan mengalami penurunan jumlah pembeli. Begitupun yang sedang Yusup rasakan sebagai salah satu pelaku UMKM di Kota Bandung. 

Yusup mengatakan jika dengan adanya PPKM ini sangat berdampak bagi usaha toko kelontongnya karena jumlah pembeli yang semakin menurun, toko harus segera tutup dan toko kelontong semakin banyak. Sehingga Yusup cukup kesulitan untuk mengelola usahanya di masa PPKM ini.

Kebijakan PPKM membuat semua pelaku UMKM harus melakukan upaya agar usahanya dapat tetap bertahan. Penggunaan media sosial dalam melakukan proses penjualan dapat menjadi pilihan utama ketika masa-masa sulit seperti ini. Hal ini dikarenakan semenjak adanya kasus pandemi covid-19 semakin tinggi, semua kalangan masyarakat harus melakukan komunikasi secara online sehingga pengguna internet terutama media sosial mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Menurut laporan yang bertajuk "Digital 2021" yang dirilis oleh layanan manajemen konten dan agensi pemasaran media sosial, pada awal tahun 2021 pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa. 

Jumlah ini meningkat sekitar 15,5 % atau setara dengan 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan media sosial. 

Sehingga proses penjualan secara online dengan menggunakan media sosial bisa menjadi pilihan bagi pelaku UMKM. Oleh karena itu, sudah saatnya para pelaku UMKM untuk melakukan proses penjualan yang jangkauannya lebih luas dengan menggunakan media sosial.

Penggunaan media sosial dalam melakukan proses jual beli di masa pandemi pun di nilai sudah sangat tepat. Pandemi covid-19 yang semakin mewabah membuat toko swalayan dan toko lainnya harus meminimalisir jumlah pengunjung yang datang serta semua pengunjung yang datang harus melakukan jaga jarak. 

Sedangkan jika mengoptimalkan penggunaan media sosial akan membuat pembeli lebih mudah tidak perlu mengantri dan jaga jarak karena proses pemesanan barang dapat dilakukan secara online dan pembeli juga dapat menerima barang di rumah dengan cepat dan selamat melalui layanan jasa kirim yang diberikan oleh penjual.

Banyak sekali manfaat mengoptimalkan media sosial bagi para pelaku UMKM. Manfaat yang didapatkan bukan hanya dirasakan oleh penjual saja sebagai pelaku UMKM, akan tetapi pembeli pun dapat merasakan manfaatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun