Mohon tunggu...
hasan kopas
hasan kopas Mohon Tunggu... Pecinta Ilmu

Senang menambah dan mengamalkan serta mengajarkan ilmu yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Memahami Tahapan Pemilihan Umum

4 Juni 2025   15:59 Diperbarui: 4 Juni 2025   15:54 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.    Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu

Tahapan ini adalah fondasi dari seluruh proses pemilu. Dalam tahap ini, KPU sebagai penyelenggara merancang program, jadwal dan rincian kegiatan dari seluruh tahapan serta menyusun rencana anggaran biaya mulai kebutuhan logistik, honor sumber daya manusia, sistem informasi, hingga estimasi biaya keseluruhan.

Selain itu. KPU memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang (UU) Pemilu. Proses ini menjadi krusial karena aturan teknis akan sangat menentukan bagaimana pemilu dilaksanakan. PKPU sebelum diundangkan dan dilaksanakan, ada tahapan yang harus di lalui yakni harus di bahas terlebih dahulu rancangan PKPU yang sudah di buat oleh KPU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

 2.    Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Daftar pemilih tetap (DPT) adalah syarat mutlak pemilu yang jujur. Tahapan ini sangat krusial karena menyangkut nasib warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat memiliki hak memilih untuk memberikan suara. KPU bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memperbarui data pemilih dan menyusun Daftar Pemilih Tetap.

3.    Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

          Tahapan ini merupakan tahapan partai politik yang ingin berkontestasi sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di atur undang-undang, karena tidak semua partai politik yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah partai politik peserta pemilu.

          Partai politik yang ada saat ini ketika ingin menjadi peserta pemilu. Maka, terlebih dahulu mendaftar ke KPU untuk diverifikasi administarsi dan verifikasi factual. Partai politik yang memnuhi syarat akan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.

4.    Penetapan Peserta Pemilu

          KPU Republik Indonesia di beri kewenangan untuk menetapkan partai politik peserta pemilu setelah proses verifikasi selesai, KPU menetapkan peserta pemilu secara resmi melalui surat keputusan KPU.

5.    Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun