1. Â Â Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan ini adalah fondasi dari seluruh proses pemilu. Dalam tahap ini, KPU sebagai penyelenggara merancang program, jadwal dan rincian kegiatan dari seluruh tahapan serta menyusun rencana anggaran biaya mulai kebutuhan logistik, honor sumber daya manusia, sistem informasi, hingga estimasi biaya keseluruhan.
Selain itu. KPU memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang (UU) Pemilu. Proses ini menjadi krusial karena aturan teknis akan sangat menentukan bagaimana pemilu dilaksanakan. PKPU sebelum diundangkan dan dilaksanakan, ada tahapan yang harus di lalui yakni harus di bahas terlebih dahulu rancangan PKPU yang sudah di buat oleh KPU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
 2.   Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah syarat mutlak pemilu yang jujur. Tahapan ini sangat krusial karena menyangkut nasib warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat memiliki hak memilih untuk memberikan suara. KPU bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memperbarui data pemilih dan menyusun Daftar Pemilih Tetap.
3. Â Â Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
     Tahapan ini merupakan tahapan partai politik yang ingin berkontestasi sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di atur undang-undang, karena tidak semua partai politik yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah partai politik peserta pemilu.
     Partai politik yang ada saat ini ketika ingin menjadi peserta pemilu. Maka, terlebih dahulu mendaftar ke KPU untuk diverifikasi administarsi dan verifikasi factual. Partai politik yang memnuhi syarat akan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.
4. Â Â Penetapan Peserta Pemilu
     KPU Republik Indonesia di beri kewenangan untuk menetapkan partai politik peserta pemilu setelah proses verifikasi selesai, KPU menetapkan peserta pemilu secara resmi melalui surat keputusan KPU.
5. Â Â Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan;