Daerah Pemilihan (dapil) menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi. Proses ini harus dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan. Transparansi, partisipasi masyarakat, serta kajian akademik diperlukan dalam merancang dapil. Penetapan jumlah kursi harus didasarkan pada jumlah penduduk dan asas proporsionalitas.Â
 6.   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
   Pencalonan baik legislatif maupun eksekutif merupakan tahap strategis yang menunjukkan sejauh mana partai politik memiliki kader yang mumpuni yang diharapkan bisa mendapatkan simpatik dari warga dan terpilih.
      Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilakukan oleh KPU RI, untuk pendaftaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan oleh KPU Provinsi sedang untuk pendaftaran DPRD Kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota.
7. Â Â Masa Kampanye Pemilu
      Masa kampanye merupakan waktu bagi para peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye dapat dilakukan melalui media massa, pertemuan terbatas, pertemuan umum, hingga debat publik.
8. Â Â Masa Tenang
      Masa tenang adalah periode menjelang hari pemungutan suara di mana segala bentuk kampanye dilarang. Tujuannya untuk memberikan waktu bagi pemilih merenungkan pilihannya.
9. Â Â Pemungutan dan Penghitungan Suara
Hari-H pemilu adalah puncak demokrasi. Pada tahap ini, seluruh infrastruktur yang disiapkan diuji secara langsung. Pemilih memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu, dilakukan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat.
10. Penetapan Hasil Pemilu