Mohon tunggu...
hasan kopas
hasan kopas Mohon Tunggu... Pecinta Ilmu

Senang menambah dan mengamalkan serta mengajarkan ilmu yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Memahami Tahapan Pemilihan Umum

4 Juni 2025   15:59 Diperbarui: 4 Juni 2025   15:54 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana utama demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menyuarakan kehendaknya dalam memilih para pemimpin dan wakil rakyat. Dalam sistem demokrasi modern seperti Indonesia, pemilu bukan sekadar ajang memilih, melainkan instrumen penting dalam memastikan keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi pemerintahan. Untuk itu, penting memahami bahwa keberhasilan pemilu sangat bergantung pada penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu yang sistematis, transparan, dan akuntabel.

Pemilu menjadi ajang lima tahunan yang sangat penting karena menentukan arah kepemimpinan nasional dan lokal. sebagai bagian dari sistem pemerintahan Republik Indonesia, turut serta dalam seluruh rangkaian tahapan pemilu, baik dalam pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah. Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat terhadap tahapan-tahapan pemilu masih menjadi tantangan tersendiri. Tulisan ini dibuat bertujuan untuk menguraikan tahapan pemilu secara umum dengan menitikberatkan pada pelaksanaannya, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dan memahami pentingnya proses demokrasi yang sehat dan transparan.

Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat

Konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Salah satu perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat tersebut adalah melalui pemilu. Dengan kata lain, pemilu menjadi wadah bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka di lembaga-lembaga pemerintahan.

Namun, hak memilih dan dipilih tersebut harus dilakukan dalam koridor yang terorganisir, sistematis, dan transparan. Untuk itulah diperlukan tahapan-tahapan pemilu yang jelas, yang disusun dan dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Banyak masyarakat tidak mengetahui tentang tahapan pemilu yang di ketahui adalah tahapan kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, “coblosan” istilah populernya. Padahal undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah mengaturnya.

Selain itu pula, tahapan pemilu bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian krusial dari proses demokrasi. Setiap tahapan yang dirancang untuk menjamin bahwa pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesuksesan pemilu tidak hanya dinilai dari hari pencoblosan, tetapi juga dari bagaimana keseluruhan tahapan dijalankan.

Tahapan pemilu juga menjadi instrumen bagi masyarakat untuk memantau dan memastikan proses politik berjalan dengan semestinya. Di sinilah pentingnya masyarakat membangun kesadaran terhadap tahapan-tahapan pemilu agar partisipasi dan pengawasannya meningkat.

Rangkaian Tahapan Pemilu Menurut Undang-Undang

Tahapan pemilu diatur secara rinci pada pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, tahapan pemilu meliputi:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
  • Pemutaktriran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • Penetapan Peserta Pemilu
  • Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
  • Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  • Masa Kampanye Pemilu
  • Masa Tenang
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Penetapan Hasil Pemilu, dan
  • Pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presidea serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penjelasan Singkat Setiap Tahapan Pemilu

1.    Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu

Tahapan ini adalah fondasi dari seluruh proses pemilu. Dalam tahap ini, KPU sebagai penyelenggara merancang program, jadwal dan rincian kegiatan dari seluruh tahapan serta menyusun rencana anggaran biaya mulai kebutuhan logistik, honor sumber daya manusia, sistem informasi, hingga estimasi biaya keseluruhan.

Selain itu. KPU memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang (UU) Pemilu. Proses ini menjadi krusial karena aturan teknis akan sangat menentukan bagaimana pemilu dilaksanakan. PKPU sebelum diundangkan dan dilaksanakan, ada tahapan yang harus di lalui yakni harus di bahas terlebih dahulu rancangan PKPU yang sudah di buat oleh KPU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

 2.    Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Daftar pemilih tetap (DPT) adalah syarat mutlak pemilu yang jujur. Tahapan ini sangat krusial karena menyangkut nasib warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat memiliki hak memilih untuk memberikan suara. KPU bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memperbarui data pemilih dan menyusun Daftar Pemilih Tetap.

3.    Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

          Tahapan ini merupakan tahapan partai politik yang ingin berkontestasi sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di atur undang-undang, karena tidak semua partai politik yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah partai politik peserta pemilu.

          Partai politik yang ada saat ini ketika ingin menjadi peserta pemilu. Maka, terlebih dahulu mendaftar ke KPU untuk diverifikasi administarsi dan verifikasi factual. Partai politik yang memnuhi syarat akan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.

4.    Penetapan Peserta Pemilu

          KPU Republik Indonesia di beri kewenangan untuk menetapkan partai politik peserta pemilu setelah proses verifikasi selesai, KPU menetapkan peserta pemilu secara resmi melalui surat keputusan KPU.

5.    Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan;

          Daerah Pemilihan (dapil) menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi. Proses ini harus dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan. Transparansi, partisipasi masyarakat, serta kajian akademik diperlukan dalam merancang dapil. Penetapan jumlah kursi harus didasarkan pada jumlah penduduk dan asas proporsionalitas. 

 6.    Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

     Pencalonan baik legislatif maupun eksekutif merupakan tahap strategis yang menunjukkan sejauh mana partai politik memiliki kader yang mumpuni yang diharapkan bisa mendapatkan simpatik dari warga dan terpilih.

            Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilakukan oleh KPU RI, untuk pendaftaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan oleh KPU Provinsi sedang untuk pendaftaran DPRD Kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota.

7.    Masa Kampanye Pemilu

            Masa kampanye merupakan waktu bagi para peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye dapat dilakukan melalui media massa, pertemuan terbatas, pertemuan umum, hingga debat publik.

8.    Masa Tenang

            Masa tenang adalah periode menjelang hari pemungutan suara di mana segala bentuk kampanye dilarang. Tujuannya untuk memberikan waktu bagi pemilih merenungkan pilihannya.

9.    Pemungutan dan Penghitungan Suara

Hari-H pemilu adalah puncak demokrasi. Pada tahap ini, seluruh infrastruktur yang disiapkan diuji secara langsung. Pemilih memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu, dilakukan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat.

10. Penetapan Hasil Pemilu

Setelah suara dihitung, Hasil suara dari seluruh TPS dikumpulkan dan direkapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Setelah itu ditetapkan hasil resmi pemilu oleh KPU Republik Indonesia.

11.  Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presidea serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah tahapan penetapan berakhir. Peserta pemilu diberikan kesempatan bagi yang ingin mengajukan keberatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat proses PHPU sampai terbitnya amar putusan menjadi kewenangan MK. KPU wajib menindaklanjuti amar putusan MK, setelah ditindak lanjuti KPU mentepkan hasil pemilu pasca putusan MK setelah itu KPU menyerahkan kepada lembaga berwenang untuk melantik peserta pemilu yang terpilih oleh rakyat sebagai pejabat publik.

Mengapa Warga Negara Perlu Mengetahui Tahapan Pemilu?

1.    Meningkatkan Partisipasi Aktif

Salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat. Namun, partisipasi ini tidak hanya terbatas pada hadir di TPS dan mencoblos. Masyarakat bisa berperan sejak awal: mengawasi tahapan verifikasi partai, mencermati daftar pemilih, menilai visi-misi calon, hingga melaporkan pelanggaran kampanye. Partisipasi aktif ini hanya bisa terjadi jika masyarakat paham tahapan pemilu.

2.    Mencegah Manipulasi dan Kecurangan

          Kecurangan sering terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme yang berlaku. Misalnya, jika masyarakat tidak tahu bahwa mereka berhak melihat penghitungan suara secara langsung, maka manipulasi suara bisa terjadi tanpa pengawasan publik. Pemahaman tentang tahapan pemilu memperkuat posisi masyarakat sebagai pengawas secara tidak langsung.

3.    Menghindari Hoaks dan Disinformasi

          Tahapan pemilu yang tidak diketahui publik secara luas sering menjadi celah bagi penyebaran hoaks. Informasi palsu seperti “pemilu diundur” atau “daftar pemilih direkayasa” atau “orang mati hidup lagi sebagai pemilih”  bisa menciptakan kepanikan dan ketidakpercayaan publik. Dengan mengetahui jadwal dan prosedur resmi, masyarakat bisa membedakan antara informasi benar dan palsu.

4.    Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara dan Peserta

          Ketika publik memahami tahapan pemilu, mereka dapat menuntut akuntabilitas dari penyelenggara maupun peserta. Misalnya, jika masa kampanye sudah selesai tetapi masih ada yang berkampanye, publik bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

5.    Menumbuhkan Kesadaran Demokrasi

          Pemahaman tentang proses pemilu akan menumbuhkan kesadaran bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal prosedur yang adil, partisipasi yang luas, dan penghormatan terhadap hukum. Demokrasi yang matang tidak akan tumbuh tanpa warga negara yang melek prosedur.

Contoh Dampak Positif Pemahaman Tahapan Pemilu

1.    Kasus Pemilih Ganda

          Dalam beberapa pemilu terdahulu, isu pemilih ganda menjadi sorotan. Masyarakat yang mengetahui bahwa mereka berhak  memeriksa namanya di DPT bisa segera melaporkan jika ada kejanggalan.

2.    Pengawasan Kampanye Hitam

          Selama masa kampanye, banyak terjadi penyebaran berita bohong atau kampanye hitam. Warga yang paham batasan kampanye bisa berperan aktif melaporkan dan menghentikan praktik tersebut.

3.    Meningkatnya Kualitas Debat Publik

          Ketika masyarakat memahami bahwa kampanye bukan hanya soal popularitas tapi juga isi program, maka kualitas perdebatan publik akan meningkat. Visi dan misi calon akan diuji secara kritis, bukan sekadar slogan.

Tantangan dalam Pemahaman Tahapan Pemilu

       Walaupun penting, masih banyak tantangan yang menghambat pemahaman masyarakat terhadap tahapan pemilu, antara lain:

  • Kurangnya pendidikan politik sejak dini
  • Rendahnya literasi 
  • Tingginya penyebaran hoaks di media sosial
  • Minimnya keterlibatan masyrakat dalam sosialisasi
  • Ketimpangan akses informasi di daerah terpencil

       Oleh karena itu, perlu strategi kolaboratif antara pemerintah, penyelenggara pemilu, media, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat secara luas untuk menjawab tantangan ini.

       Mengetahui tahapan pemilu bukanlah hal sepele. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga dan merawat demokrasi. Pemilu yang adil, bersih, dan transparan hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut terlibat secara sadar dan aktif, mulai dari tahap perencanaan hingga pelantikan.

       Pemahaman yang baik tentang tahapan pemilu akan memberdayakan masyarakat untuk menjadi pengawas, pelaku, dan penjaga integritas proses demokrasi. Dalam jangka panjang, hal ini akan menciptakan pemilu yang lebih kredibel, pemerintahan yang lebih legitimed, dan negara yang lebih demokratis.

       Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun budaya demokrasi yang sehat dengan memulainya dari hal yang paling mendasar memahami tahapan pemilihan umum.

Artikel ini berkelanjutan.

Tunggu artikel berikutnya yah. Terim Kasih

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun