Setelah suara dihitung, Hasil suara dari seluruh TPS dikumpulkan dan direkapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Setelah itu ditetapkan hasil resmi pemilu oleh KPU Republik Indonesia.
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presidea serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah tahapan penetapan berakhir. Peserta pemilu diberikan kesempatan bagi yang ingin mengajukan keberatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat proses PHPU sampai terbitnya amar putusan menjadi kewenangan MK. KPU wajib menindaklanjuti amar putusan MK, setelah ditindak lanjuti KPU mentepkan hasil pemilu pasca putusan MK setelah itu KPU menyerahkan kepada lembaga berwenang untuk melantik peserta pemilu yang terpilih oleh rakyat sebagai pejabat publik.
Mengapa Warga Negara Perlu Mengetahui Tahapan Pemilu?
1. Meningkatkan Partisipasi Aktif
Salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat. Namun, partisipasi ini tidak hanya terbatas pada hadir di TPS dan mencoblos. Masyarakat bisa berperan sejak awal: mengawasi tahapan verifikasi partai, mencermati daftar pemilih, menilai visi-misi calon, hingga melaporkan pelanggaran kampanye. Partisipasi aktif ini hanya bisa terjadi jika masyarakat paham tahapan pemilu.
2. Mencegah Manipulasi dan Kecurangan
Kecurangan sering terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme yang berlaku. Misalnya, jika masyarakat tidak tahu bahwa mereka berhak melihat penghitungan suara secara langsung, maka manipulasi suara bisa terjadi tanpa pengawasan publik. Pemahaman tentang tahapan pemilu memperkuat posisi masyarakat sebagai pengawas secara tidak langsung.
3. Menghindari Hoaks dan Disinformasi
Tahapan pemilu yang tidak diketahui publik secara luas sering menjadi celah bagi penyebaran hoaks. Informasi palsu seperti “pemilu diundur” atau “daftar pemilih direkayasa” atau “orang mati hidup lagi sebagai pemilih” bisa menciptakan kepanikan dan ketidakpercayaan publik. Dengan mengetahui jadwal dan prosedur resmi, masyarakat bisa membedakan antara informasi benar dan palsu.
4. Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara dan Peserta