Mohon tunggu...
Harun Subani
Harun Subani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keluhan Layanan Perpanjang SIM

3 Juli 2018   22:46 Diperbarui: 3 Juli 2018   23:09 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAPORAN:

Yth. Kepolisian RI,

Pada hari selasa, 03 juli 2018 saya berniat untuk perpanjang SIM B1 dipolres Cirebon kota, memang SIM saya sudah habis masa berlakunya Minggu 01 juli 2018, sampai dipolres Cirebon kota jam 8.30 dan ternyata seorang polisi mengatakan kalau SIM sudah melewati tanggal (kadaluarsa) dan harus buat SIM baru lagi.


Karena saya masyarakat yang mematuhi peraturan, saya ingin buat SIM B1 baru lagi Akhirnya..., saya langsung ke bagian pendaftaran SIM baru, alangkah kaget dan kecewanya saya setelah petugas loket memberikan info kalau SIM B1 mahal nilainya 1,2 juta belum yang B1 umum atau B2 mungkin lebih mahal lagi nilainya, apakah benar biaya yang harus dikeluarkan untuk rakyat sebesar itu. Dan dengan berat hati saya pun mengurungkan tidak jadi membuat.

Kemudian saya berikan artikel kalau perpanjang SIM masih bisa dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo disatu sisi atau alasan mungkin bukan saya saja yang mengalami hal serupa adapun faktor ya diantaranya ;

* Keuangan (untuk karyawan mungkin tunggu gajian) nggak tahu sih kalau pengusaha...? 

* Waktu (jarak tempuh kelokasi) untuk pekerja yang sedang dinas keluar kota. 

* Informasi layanan SIM keliling jarang ada yang tahu jadwalnya dan hanya berlaku SIM A dan SIM C. 

(saya berharap tidak ada kecurangan biaya yang harus dikeluarkan dan kompensasi untuk keterlambatan yang tidak melebihi 1 minggu).

Kami sudah berusaha untuk taat peraturan, mohon dibantu segenap jajaran kepolisian Republik Indonesia

Terima Kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun