Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Berikan Layanan Saat Libur Lebaran 2024

21 Maret 2024   11:10 Diperbarui: 21 Maret 2024   11:12 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers BPJS Kesehatan (dokpri)

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Penetapan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Berdasarkan SKB tersebut, ada 6 tanggal merah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Sebanyak 193,6 juta atau 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mudik Lebaran 2024 ini dan dari 28,4 juta orang diantaranya pemudik berasal dari wilayah Jabodetabek.

Diantara faktor penting dalam arus mudik yaitu kesiapan pemudik apakah itu mempersiapkan diri hingga akomodasi saat mudik, perlu ditekankan pula bahwa ketersediaan akses kesehatan bagi pemudik saat mudik Lebaran perlu diperhatikan.

Mengacu pada prinsip portabilitas, BPJS Kesehatan memiliki komitmen untuk memudahkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan pada periode libur Lebaran dan cuti bersama pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendatang.

Dalam acara Konferensi Pers BPJS Kesehatan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, bertempat di Hotel Aryaduta Menteng. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. 

Peserta JKN yang hendak mudik dapat mengakses pelayanan kesehatan yang beroperasi saat masa libur Lebaran dengan syarat kepesertaan aktif dan tidak dalam kondisi menunggak iuran. Terutama bagi Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hendak mudik dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status keaktifan peserta maupun guna layanan administrasi lainnya.

Sedangkan bagi peserta JKN yang ingin melunasi iuran, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan dengan menjalin kerjasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, seperti melalui aplikasi mobile banking, e-commerce, maupun minimarket.

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan mempersiapkan beberapa Posko Mudik yang beroperasi mulai dari tanggal 5 s.d 9 April 2024. Di Posko Mudik tersebut peserta JKN dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan jika diperlukan.

Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis, seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek Km 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci Km 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran Km 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

Tidak cuma itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan selama masa liburan Lebaran seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 s.d 12.00 waktu setempat, layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi menggunakan aplikasi WhatsApp (08118165165 - PANDAWA) dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun