Hasil penilaian dianalisis untuk melihat ketuntasan belajar dan perkembangan siswa.
- Pelaporan dan Tindak Lanjut
Nilai disampaikan dalam bentuk rapor dan dibahas dalam rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan.
Kriteria Kelulusan
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, siswa dinyatakan lulus dari SD apabila memenuhi syarat berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas I hingga VI.
- Memiliki nilai sikap minimal "Baik".
- Mengikuti dan menyelesaikan penilaian sumatif akhir jenjang.
Dengan demikian, kelulusan tidak semata didasarkan pada nilai akademik, tetapi juga pada aspek kepribadian dan keikutsertaan siswa dalam seluruh proses pembelajaran.
Tantangan dan Upaya Solusi
Beberapa tantangan dalam pelaksanaan penilaian ini di antaranya:
- Belum meratanya pemahaman guru tentang penyusunan soal berbasis HOTS.
- Perbedaan kesiapan belajar siswa karena latar belakang yang beragam.
- Partisipasi orang tua dalam mendukung perkembangan siswa dalam menempuh persekolahan masih beragam.
Sebagai solusinya, sekolah perlu melakukan penguatan kompetensi guru dalam pelatihan penyusunan soal berbasis HOTS. Selain itu sekolah juga dapat menjalin komunikasi  yang baik dengan orang tua dalam upaya untuk meningkatkan kesiapan belajar para siswa di rumah. Hal ini akan berdampak positif dalam kesiapan belajar siswa di sekolah. Â
Penilaian sumatif akhir jenjang di SD bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proses penting untuk menilai sejauh mana pendidikan dasar berhasil membekali siswa dengan kompetensi dasar. Dengan pelaksanaan yang jujur, terencana, dan berfokus pada perkembangan siswa secara menyeluruh, penilaian ini dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI