Mohon tunggu...
HL Sugiarto
HL Sugiarto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Menulis untuk dibaca dan membaca untuk menulis

Hanya orang biasa yang ingin menulis dan menulis lagi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buah Simalakama Masalah WNI Eks ISIS

7 Februari 2020   23:58 Diperbarui: 8 Februari 2020   10:51 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Kompas.com/ABC News

Semenjak kekalahan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang ditandai dengan direbutnya kota Mosul (Irak) tahun 2017 dan desa Baghouz (Suriah) pada tahun 2019. Gelombang pengungsian besar-besaran dari pihak  pengungsi ISIS  mulai membanjiri daerah Suriah dan beberapa negara lainnya. 

Para pengungsi ini akhirnya menjadi beban berat  negara-negara yang ketempatan para pengungsi ini seperti halnya Suriah dalam hal ini otoritas Kurdi dan Turki. Hal ini disebabkan tidak hanya menyangkut masalah pengungsi saja,  tapi juga mengenai para bekas kombatan ISIS yang ada dalam gelombang pengungsian besar ini.

Bahkan otoritas Kurdi telah berbicara dengan Kementerian Luar Negeri Finlandia mengenai terbentuknya pengadilan khusus untuk para mantan kombatan ISIS, hal ini dilakukan karena para kelambanan komunitas internasional untuk menangani masalah ini, serta bertujuan untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh otoritas Kurdi.

Masalah pemulangan WNI eks ISIS

Mengenai masalah pemulangan  dan penanggulangan para pengungsi WNI eks ISIS  ini sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017, yang mana pihak Kemenlu Indonesia pernah menerima penyerahan 17 orang yang melarikan diri dari wilayah kekuasaan ISIS. Para pengungsi ini bukan kombatan ISIS, mereka pergi bergabung dengan ISIS berdasarkan keinginanya sendiri. 

Semenjak adanya usulan dari Menteri Agama Fachrul Razi mencetuskan usulan pemulangan 600 WNI eks ISIS ini, akhirnya warganet menjadi heboh dan sebenarnya masalah pemulangan 600 WNI eks ISIS ini muncul karena kamp-kamp pengungsi yang ada sudah jenuh dan perlu ada kejelasan akan status para pengungsi yang ada di dalam kamp-kamp tersebut. 

Mengingat beberapa negara seperti Norwegia, Rusia, Amerika Serikat, Denmark, Bosnia, Jerman, Tunisia, Turki, Inggris dan beberapa negara lainnya sudah mengambil sikap atas pengungsi atau tawanan eks ISIS yang berasal dari negara mereka.

Dalam hal ini pemerintah Indonesia masih lamban untuk mengambil keputusan akan 600 WNI eks ISIS tersebut, banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk mengatasi masalah tersebut, mulai dari masalah hukum sampai pada masalah keamanan dan sosial. Ada beberapa hal yang perlu sorotan mengenai pemulangan 600 WNI eks ISIS tersebut.

Menurut pengamat intelijen dan terorisme dari Universitas Indonesia Ridwan Habib, ada tiga opsi untuk mengatasi masalah 600 WNI eks Isis ini yaitu :

1. Pemulangan, yang artinya seluruh 600 WNI eks ISIS ini akan dijemput pulang ke Indonesia ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun