Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Catatan Harian Seorang Advokat: Serba-serbi Kontrak dengan Kantor Pengacara

18 Oktober 2020   10:13 Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:06 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: www.emirates.com)

Selasa, 15 Januari 2019 jam 06.00 WIB, Harapan Baru Regensi, Bekasi.

Pagi ini kurang 10 menit jam 07.00 WIB saya sudah duduk di dalam bus Damri di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Bus Damri ini yang akan mengantar saya ke Airport Soekarno Hatta Tanggerang untuk menuju kota Padang dengan pesawat Batik Air.

Lokasi parkir bus Damri terletak di lantai atas terbuka dan sekaligus merupakan atap Terminal Pulo Gebang. Kalau belum pernah naik bus Damri dari Terminal Pulo Gebang harus banyak bertanya karena petunjuk tertulisnya minim dan lokasinya agak tersuruk. 

Sewaktu saya naik bus tadi dari pintu depan sebelah kiri bus, sudah ada 2 penumpang lain di dalam bus. Kalau lihat penampilannya bukan yang seperti orang yang akan bepergian naik pesawat seperti saya, memang beberapa karyawan yang tempat kerjanya di bandara juga menggunakan bus Damri untuk pergi bekerja. Jadwal keberangkatan bus Damri yang berangkat dari Pulo Gebang berangkat setiap 1 jam sekali. 

Bus yang saya tumpangi jadwalnya berangkat jam 07.00 WIB, bila kita terlambat maka terpaksa kita menunggu yang jadwalnya 1 jam lagi, yaitu yang berangkat jam 08.00 WIB. 

Memang peminat bus Damri dari Pulogebang sangat sedikit, pernah suatu saat saya naik bus Damri ke Bandara Soekarno Hatta, saya menjadi penumpang satu-satunya. Makanya saya maklum jadwalnya dibuat hanya setiap 1 jam sekali keberangkatannya. 

Berbeda dengan yang berangkat dari Terminal Rawamangun yang banyak peminatnya, bus nyaris selalu penuh setiap berangkat, jadwalnya pun setiap 15 menit sekali keberangkatannya.

Mengatur keberangkatan dengan pesawat harus sangat konservatif waktunya, karena perjalanan menuju bandara Soetta sangat sukar ditebak waktu tempuhnya. 

Saya pun selalu menyediakan 2 jam waktu senggang, misal seperti sekarang rencananya takeoff jam 10.00, maka saya atur agar jam 08.00 sudah berada di Airport Soetta. Saya memilih berangkat dengan bus Damri jam 07.00 karena biasanya dari Pulogebang butuh kira-kira jam 1 jam perjalanan. 

Dengan waktu senggang 2 jam dari take off akan membuat kita nyaman untuk hal-hal kejadian yang tak terduga ketika menempuh perjalanan ke bandara Soetta. 

Seperti kejadian yang saya alami pagi ini, ban bus Damri yang saya tumpangi meletus tiba-tiba. Beruntung kami tidak celaka, hanya sempat shock sebentar. 

Setelah itu jiwa tenang kembali karena insiden ini tidak membuat saya khawatir ketinggalan pesawat. Sempat menunggu bus pengganti selama 15 menit, kami dipindahkan ke bus Damri pengganti untuk melanjutkan perjalanan ke bandara Soetta.

Berbeda kejadiannya dengan partner saya yang memilih berangkat dengan waktu pas-pasan, alhasil terpaksa harus ketinggalan pesawat. Seharusnya kami berdua yang akan mewakili law firm untuk rapat dengan salah satu bank di kota Padang. Tapi karena ada kecelakaan di jalan tol di daerah Pluit mengakibatkan macet parah, sehingga partner saya gagal berangkat untuk menghadiri rapat dengan pihak bank.

Kelas Bisnis Pesawat Udara

Sementara saya telah duduk dengan nyaman di kelas bisnis pesawat Batik Air. Beruntungnya kami para partner law firm duduk di kelas bisnis, karena memang kontrak dengan klien demikian adanya. 

Law firm pada waktu membuat kontrak kerja sama dengan klien, juga mengatur tentang transportasi, akomodasi dan konsumsi selama menjalankan tugas menyelesaikan masalah hukum klien. 

Biasanya dalam kontrak, beban biaya dan jenis fasilitas transportasi, akomodasi, dan konsumsi merupakan beban biaya klien dengan jenis fasilitas yang ditentukan. Karena kebetulan banyak klien kami dari dunia perbankan dan perusahaan BUMN, maka kami selalu mengajukan syarat dalam kontrak bahwa selain beban transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada klien, fasilitas yang digunakan (khusus untuk partner) juga seperti yang dinikmati oleh direksi perusahaan. 

Akibatnya saya selalu menikmati duduk di kelas bisnis atau first class dalam penerbangan, tidak perlu duduk berdempetan seperti di kelas ekonomi. Menginap pun selalu bisa memilih hotel bintang 5 terbaik yang ada di kota yang dituju, begitu juga transportasi taksi bisa memakai taksi sekelas silver atau fasilitas limosin. 

Semua fasilitas itu gratis karena dibayar oleh klien nantinya dengan sistim reimburse (bayar terlebih dahulu, nanti berdasarkan bukti pembayaran dapat ditagih kepada klien).

Ada kalanya saya terbengong-bengong seperti orang kampung yang geer (gede rasa) pada waktu pertama naik pesawat business class. Sebelum pesawat take off saya dihampiri oleh pramugari cantik dengan senyum hangat bersahabat menawarkan berbagai minuman juice seperti jeruk atau apel.

Bukan senyuman dan tawaran minuman itu yang membuat saya tersanjung, tapi dia menawarkan secara langsung dengan menyebut nama saya dengan benar dan fasih, seolah-olah kita kenalan lama. 

Pada waktu itu saya benar-benar terlongo, sehingga pramugarinya terpaksa mengulangi tawarannya. Saya kenal beberapa flight attendant airline, kebetulan pada suatu waktu dalam pesta perkawinan yang saya hadiri, saya bertemu teman lama bersama istrinya. 

Saya tahu istri teman lama tersebut adalah pramugari senior di Garuda airline. Ingat akan peristiwa yang membuat saya terkesima, dengan sedikit malu saya tanyakan hal tersebut kepada istri teman saya itu. 

Tiba-tiba dia ketawa cukup lama melihat saya menunggu jawaban dengan lugu. Ternyata itu bentuk pelayanan standard hospitality dari bisnis kelas penerbangan. 

Karena kelas bisnis terbatas penumpangnya yang hanya terdiri dari 8 seat atau paling banyak 12 seat, maka pada waktu melayani penumpang bisnis, pramugari bisa melihat data manifes penumpang berikut denahnya. 

Pramugari setelah melihat daftar manifes akan tahu nama siapa yang duduk di kursi 1 d, 2 e dan seterusnya. Walah, itulah penjelasannya, simpel.

Tidak selalu saya merasa nyaman dan bangga duduk di kelas bisnis karena tatapan para penumpang kelas ekonomi pada waktu melewati kelas bisnis ketika pesawat boarding.

Pernah juga saya merasa malu dan gede kepala. Kejadiannya berawal ketika klien suatu perusahaan BUMN membuat acara rapat membicarakan legal issue di luar kota. 

Seperti biasa sekretaris saya langsung issued kelas bisnis Garuda agar saya bisa terbang ke kota yang dituju. Pada waktu boarding, kami penumpang kelas bisnis dimanjakan untuk naik ke pesawat terlebih dahulu dan penumpang kelas ekonomi belakangan. 

Saya dapat seat no 1 dekat jendela, untuk menghindari bertemu tatapan dengan penumpang kelas ekonomi yang akan naik belakangan, saya coba lihat catatan materi legal yang akan dirapatkan sebentar lagi setelah sampai di kota yang dituju. 

Tiba-tiba saya dikejutkan oleh sapaan ramah dan akrab dari salah satu penumpang kelas ekonomi yang sedang antri boarding di lorong (aisle) pesawat. 

Antrinya tertahan persis di depan seat saya, karena ada penumpang yang sedang memasukkan bawaannya ke bagasi. 

Hal seperti ini biasa saja, karena beberapa kali saya mengalami hal yang sama ketemu orang dikenal dalam penerbangannya yang sama. Kadang-kadang malah ada rasa bangga karena duduk di kelas bisnis sedangkan kenalan saya duduk dikelas ekonomi, saya merasa lebih superior. 

Tapi kali ini saya terhenyak malu, pengen sembunyikan muka di mana sebab yang menyapa saya adalah direktur utama dari perusahaan yang membayar tiket bisnis saya. 

Dirut ini sudah lama saya dengar rendah hati, walau punya hak duduk di kelas bisnis, dia lebih memilih duduk di kelas ekonomi untuk efisiensi perusahaan. 

Sebagaimana kita ketahui tiket kelas bisnis Garuda minimal 3 kali lipat kelas ekonomi. Beliau kabarnya selalu memperlihatkan perilaku sederhana agar bisa dicontoh bawahannya dalam menakhodai BUMN yang dipimpinnya, salah satunya selalu memilih kelas ekonomi dalam penerbangan. 

Saya merasa malu dan salah tingkah berusaha berdiri untuk membalas sapaan beliau selama antri penumpang ekonomi menuju kursi tempat duduk masing-masing. 

Secara hukum tidak ada yang keliru karena saya berhak duduk di kelas bisnis sesuai kontrak yang telah disepakati, tapi rasa malu itu tidak pernah hilang selama penerbangan, malah jauh setelah itu. 

Sehingga agar tak terulang, saya wanti-wanti ke sekretaris yang issued ticket agar memperhatikan rapat di luar kota dengan sang dirut yang rendah hari tersebut, jangan ambil kelas bisnis.

Beberapa Tipe Kontrak dengan Kantor Pengacara

Ada beberapa tipe kontrak law firm dengan klien. Pertama adalah tipe kontrak retainer base. Kontrak retainer adalah kontrak yang dibayar secara tetap setiap bulan baik ada masalah atau tidak ada masalah yang dihadapi klien. Jasa yang diberikan oleh law firm terhadap kontrak jenis retainer terbatas jasa konsultasi baik lisan maupun tulisan. 

Jasa yang diberikan oleh law firm pun terbatas misalnya maksimal 10 jam sebulan untuk konsultasi lisan dan/atau 25 lembar untuk konsultasi tulisan, tergantung kesepakatan. 

Apabila melewati dari apa yang sudah disepakati, maka klien akan dikenakan biaya tambahan (additional charge). Sedangkan jasa-jasa di luar itu, misal ada perkara di pengadilan (litigasi) atau ada pidana di Kepolisian, maka law firm dan klien akan membuat kontrak lagi secara terpisah.

Kedua, tipe kontrak sekali putus. Jadi klien membawa masalah hukum kemudian law firm menyelesaikan masalah tersebut baik secara di luar pengadilan (out of court settlement) maupun melalui pengadilan (court settlement) di satu tingkat pengadilan, hanya sampai pengadilan negeri biasanya. 

Sedangkan kalau naik ke pengadilan banding harus dibuat lagi kontrak baru, begitu seterusnya untuk kasasi dan peninjauan kembali apabila ada.

Pernah saya mengalami masalah dengan klien karena kontrak seperti ini. Pada awalnya sepakat sesuai kontrak bahwa kami akan menyelesaikan masalah hukum klien tersebut. 

Dalam setiap kontrak dengan yang ada nilai uangnya maka selain disepakati ada lawyer few juga ada kesepakatan tentang succes fee apabila masalah hukumnya bisa diselesaikan dengan kantor hukum tersebut. 

Besaran succes fee tergantung kesepakatan bisa berkisar antara 5 sampai 20 persen tergantung kerumitan dan kesulitan masalah hukum yang dihadapi. 

Suatu ketika saya bisa menyelesaikan masalah hukum klien hanya dengan 3 kali meeting dengan pengacara pihak lawan, sehingga potensi kerugian finansial klien menjadi sirna. 

Klien merasa kok gampang banget menyelesaikannya dan keberatan untuk membayar succes fee yang telah disepakati. Kami bingung dengan sikap klien seperti ini. Sukar menjelaskannya. 

Memang kelihatan penyelesaiannya singkat tanpa harus berdarah-darah di pengadilan, tapi upaya untuk membuat singkat itu bukan perkara yang mudah. 

Butuh skill yang cerdas untuk mendalami kasus sehingga punya alat hukum untuk menekan dan menggertak lawan untuk memaksakan perdamaian secara out of court settelement. 

Skill ini diperoleh diperoleh dalam jangka waktu yang lama sejak kuliah dan pengalaman berkecimpung di dunia hukum berpuluh tahun. Klien tidak bisa melihat perspektif seperti itu. Alih-alih dia bersyukur kasusnya cepat selesai walakin dia tidak mau membayar succes fee kami.

Setelah saya bicarakan baik-baik dengan segala logika yang ada dan klien tidak juga mengerti. Akhirnya dengan ancaman hukum yang ada, baru dia patuh. Karena kontrak saya dengan klien didasari dengan bukti tertulis dan merupakan kesepakatan yang adil yang dilandasi dengan itikad baik. Klien seperti ini, culas dan berusaha memperlihatkan itikad buruknya selalu saja ada.

Ketiga, tipe kontrak jasa konsultasi jam-jaman. Law firm akan memberikan opini dan nasehat atas permasalahan hukum klien didasarkan kepada lamanya waktu kerja yang dibutuhkan lawyer untuk memberikan opini atau nasehat hukum.

Ada pengalaman mengejutkan dan menyenangkan bagi saya ketika suatu saat saya mendapat klien restoran yang dimiliki warga negara Jepang di Jakarta. 

Law firm saya dapat kontrak dengan restoran dengan tipe jam-jaman untuk konsultasi. Pemilik Restoran minta ketemu jam 08.00 pagi. Restorannya berada di daerah selatan Jakarta, padahal kantor saya di daerah timur Jakarta. 

Bisa dibayangkan seperti apa macetnya Jakarta di waktu pagi pada tahun sekitar awal 2000-an. Apalagi reputasi bangsa Jepang yang terkenal disiplin dan tepat waktu. Atas dasar itu saya tidak mau mengambil risiko, sehingga jam 06.00 saya sudah berangkat menuju lokasi rapat di Jakarta Selatan. 

Akhirnya jam 07.30 saya sudah sampai di lokasi dan disambut oleh sekretaris si Jepang dengan ramah. Sekretaris mempersilahkan saya menunggu di suatu ruangan dan nampaknya menyadari bahwa saya berangkat sangat pagi dan menawarkan kopi dan makanan kecil untuk sarapan. 

Tentunya ini tawaran yang sukar untuk ditolak karena tadi pagi saya berangkat dengan perut kosong. Saya merasa sangat nyaman selain tidak telat juga menunggu di ruangan yang nyaman berpendingin udara berbekal koran pagi dan ditemani kopi serta kue-kue kecil. Alhamdulillah, seperti serasa di rumah saja. 

Tanpa sadar, ternyata jam sudah menunjukkan jam 08.15. Hal ini saya sadari karena tiba-tiba sekretaris tadi mengetuk pintu ruangan menghentikan keasyikan saya membaca koran. 

Sekretaris si Jepang menyampaikan minta maaf dari bosnya bahwa rapat dengan saya diundur, karena rapat pertamanya sebelum dengan saya yang rencana sampai jam 08.00 masih berlangsung. 

Saya mengangguk ringan disertai senyum untuk mengatakan saya tidak keberatan menunggu. Senyatanya memang saya tidak keberatan karena saya sedang nyaman menghabiskan pagi ini. 

Sekretaris kelihatan merasa bersalah karena dia yang mengatur pertemuan, maka dia menawarkan macam-macam untuk menambah sarapan saya. Akhirnya saya hanya menambah segelas kopi lagi karena gelas pertama tadi sudah ludes saya minum.

Penantian saya ternyata lebih lama dari yang saya duga. Setelah jam 09.30 barulah sekretaris tadi menjemput saya untuk diantar ke ruang rapat yang sebenarnya dan si Jepang sudah menunggu di ruangan. 

Dengan sedikit basa basi si Jepang mengucapkan permintaan maaf dengan bahasa Inggris aksen Jepang yang kadang sukar bagi saya untuk mengerti artinya. Konsultasi hukum tersebut tidak berlangsung terlalu lama, hanya kira-kira 30 menit. 

Dia hanya menanyakan beberapa perizinan yang dibutuhkan untuk restorannya sekaligus memperlihatkan izin-izin yang sudah dimiliki. Intinya dia hanya ingin konfirmasi atas izin yang dimiliki, apakah sudah cukup atau masih kurang.

Beberapa waktu kemudian saya kaget pada waktu disampaikan oleh sekretaris bahwa invoice tagihan law firm saya ditolak oleh si Jepang karena salah. 

Saya konfirmasi ulang ke sekretaris yang menagih di law firm kecil saya merupakan sekretaris yang merangkap orang keuangan untuk memastikan bahwa biaya penagihan 1 jam. Karena biaya minimal konsultasi 1 jam, walau konsultasi hanya 10 menit atau 30 menit tetap akan ditagih 1 jam. 

Sekretaris saya mengiyakan sesuai dengan perintah saya untuk menagih 1 jam konsultasi. Sekretaris saya mengatakan si Jepang tidak keberatan dengan 1 jam, walakin dia meminta kita menagih 2 jam konsultasi. 

Saat itulah saya terpana, ternyata orang Jepang betul-betul menghargai waktu. Karena dia janji sama saya jam 08.00 dan walau meeting dimulai jam 09.30 karena kesalahan dia. Maka waktu tunggu saya selama 1,5 jam yang disuguhi kue, kopi dan koran pagi dihargainya juga sebagai waktu konsultasi.

Biasanya untuk jasa seperti ini harga perjamnya akan lebih mahal apabila yang memberikan jasanya berstatus partner bila dibandingkan dengan lawyer. 

Partner dari suatu law firm biasanya namanya sekaligus merupakan nama law firm tersebut. Ini dinamakan partner pendiri. 

Selain partner pendiri ada managing partner yang sekaligus pengelola kantor. Hebat atau tidaknya reputasi suatu law firm sangat tergantung kepada siapa partner dari suatu law firm. Bisnis law firm adalah industri keahlian, jadi semakin ahli dan hebat seorang partner, otomatis akan membuat law firm tersebut kredibel.

Terakhir, adalah bentuk kontrak keterikatan untuk melakukan pekerjaan hukum bagi suatu kantor hukum. Kontrak seperti ini biasa dibuat oleh bank-bank milik pemerintah dengan beberapa kantor hukum. 

Bank-bank pemerintah adalah bank-bank mempunyai aset besar di Indonesia. Sehingga tidak mungkin untuk menyelesaikan masalah hukum bank tersebut menggantungkan kepada 1 kantor pengacara. 

Bank-bank pemerintah mempunyai hampir lebih 10 kantor pengacara yang registired. Kontrak registered ini dimulai dari penawaran dari kantor pengacara yang bersedia bekerja sama dengan bank tersebut. 

Apabila pihak bank berkenan, maka kantor pengacara tersebut akan melalui tahap prakuafilikasi yang akan dilakukan oleh team yang ada pada bank. 

Prakualifikasi dilakukan untuk mengetahui hal-hal administratif mulai dari alamat kantor (dilakukan visit oleh team bank), status kantor, anggaran dasar law firm, jumlah lawyer, kadang mereka juga minta neraca kantor serta jumlah aset yang ada, sampai ke kemampuan skill dari para partner dan lawyer. 

Pengalaman dari kantor law firm dan jejak klien yang pernah ditangani juga didalami oleh team. Terakhir biasanya untuk menguji kemampuan hukum dari para partner dan lawyer diadakan wawancara khusus oleh team dari pihak bank. 

Apabila lulus dengan segala proses yang merepotkan tersebut maka law firm tersebut akan dapat kontrak sebagai law firm yang telah terdaftar. Law firm yang registered tidak mendapat fee apa-apa dari klien sebelum ada kontrak pekerjaan. 

Tapi untuk dapat pekerjaan dari bank pemerintah harus merupakan kantor hukum yang telah registered. Jadi kantor hukum yang belum menempuh proses prakualifikasi tidak akan pernah dapat pekerjaan dari bank pemerintah.

BERBAGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun