Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Catatan Harian Seorang Advokat: Serba-serbi Kontrak dengan Kantor Pengacara

18 Oktober 2020   10:13 Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:06 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: www.emirates.com)

Dengan sedikit basa basi si Jepang mengucapkan permintaan maaf dengan bahasa Inggris aksen Jepang yang kadang sukar bagi saya untuk mengerti artinya. Konsultasi hukum tersebut tidak berlangsung terlalu lama, hanya kira-kira 30 menit. 

Dia hanya menanyakan beberapa perizinan yang dibutuhkan untuk restorannya sekaligus memperlihatkan izin-izin yang sudah dimiliki. Intinya dia hanya ingin konfirmasi atas izin yang dimiliki, apakah sudah cukup atau masih kurang.

Beberapa waktu kemudian saya kaget pada waktu disampaikan oleh sekretaris bahwa invoice tagihan law firm saya ditolak oleh si Jepang karena salah. 

Saya konfirmasi ulang ke sekretaris yang menagih di law firm kecil saya merupakan sekretaris yang merangkap orang keuangan untuk memastikan bahwa biaya penagihan 1 jam. Karena biaya minimal konsultasi 1 jam, walau konsultasi hanya 10 menit atau 30 menit tetap akan ditagih 1 jam. 

Sekretaris saya mengiyakan sesuai dengan perintah saya untuk menagih 1 jam konsultasi. Sekretaris saya mengatakan si Jepang tidak keberatan dengan 1 jam, walakin dia meminta kita menagih 2 jam konsultasi. 

Saat itulah saya terpana, ternyata orang Jepang betul-betul menghargai waktu. Karena dia janji sama saya jam 08.00 dan walau meeting dimulai jam 09.30 karena kesalahan dia. Maka waktu tunggu saya selama 1,5 jam yang disuguhi kue, kopi dan koran pagi dihargainya juga sebagai waktu konsultasi.

Biasanya untuk jasa seperti ini harga perjamnya akan lebih mahal apabila yang memberikan jasanya berstatus partner bila dibandingkan dengan lawyer. 

Partner dari suatu law firm biasanya namanya sekaligus merupakan nama law firm tersebut. Ini dinamakan partner pendiri. 

Selain partner pendiri ada managing partner yang sekaligus pengelola kantor. Hebat atau tidaknya reputasi suatu law firm sangat tergantung kepada siapa partner dari suatu law firm. Bisnis law firm adalah industri keahlian, jadi semakin ahli dan hebat seorang partner, otomatis akan membuat law firm tersebut kredibel.

Terakhir, adalah bentuk kontrak keterikatan untuk melakukan pekerjaan hukum bagi suatu kantor hukum. Kontrak seperti ini biasa dibuat oleh bank-bank milik pemerintah dengan beberapa kantor hukum. 

Bank-bank pemerintah adalah bank-bank mempunyai aset besar di Indonesia. Sehingga tidak mungkin untuk menyelesaikan masalah hukum bank tersebut menggantungkan kepada 1 kantor pengacara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun