Hal seperti ini biasa saja, karena beberapa kali saya mengalami hal yang sama ketemu orang dikenal dalam penerbangannya yang sama. Kadang-kadang malah ada rasa bangga karena duduk di kelas bisnis sedangkan kenalan saya duduk dikelas ekonomi, saya merasa lebih superior.Â
Tapi kali ini saya terhenyak malu, pengen sembunyikan muka di mana sebab yang menyapa saya adalah direktur utama dari perusahaan yang membayar tiket bisnis saya.Â
Dirut ini sudah lama saya dengar rendah hati, walau punya hak duduk di kelas bisnis, dia lebih memilih duduk di kelas ekonomi untuk efisiensi perusahaan.Â
Sebagaimana kita ketahui tiket kelas bisnis Garuda minimal 3 kali lipat kelas ekonomi. Beliau kabarnya selalu memperlihatkan perilaku sederhana agar bisa dicontoh bawahannya dalam menakhodai BUMN yang dipimpinnya, salah satunya selalu memilih kelas ekonomi dalam penerbangan.Â
Saya merasa malu dan salah tingkah berusaha berdiri untuk membalas sapaan beliau selama antri penumpang ekonomi menuju kursi tempat duduk masing-masing.Â
Secara hukum tidak ada yang keliru karena saya berhak duduk di kelas bisnis sesuai kontrak yang telah disepakati, tapi rasa malu itu tidak pernah hilang selama penerbangan, malah jauh setelah itu.Â
Sehingga agar tak terulang, saya wanti-wanti ke sekretaris yang issued ticket agar memperhatikan rapat di luar kota dengan sang dirut yang rendah hari tersebut, jangan ambil kelas bisnis.
Beberapa Tipe Kontrak dengan Kantor Pengacara
Ada beberapa tipe kontrak law firm dengan klien. Pertama adalah tipe kontrak retainer base. Kontrak retainer adalah kontrak yang dibayar secara tetap setiap bulan baik ada masalah atau tidak ada masalah yang dihadapi klien. Jasa yang diberikan oleh law firm terhadap kontrak jenis retainer terbatas jasa konsultasi baik lisan maupun tulisan.Â
Jasa yang diberikan oleh law firm pun terbatas misalnya maksimal 10 jam sebulan untuk konsultasi lisan dan/atau 25 lembar untuk konsultasi tulisan, tergantung kesepakatan.Â
Apabila melewati dari apa yang sudah disepakati, maka klien akan dikenakan biaya tambahan (additional charge). Sedangkan jasa-jasa di luar itu, misal ada perkara di pengadilan (litigasi) atau ada pidana di Kepolisian, maka law firm dan klien akan membuat kontrak lagi secara terpisah.