Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Uang itu Haram dan Nista

16 Juni 2023   21:53 Diperbarui: 16 Juni 2023   21:59 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. dok pribadi

HAKIM Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia gerah dengan praktik politik uang (money politics). Bila terbukti melakukan politik uang, pelaku dan partai politik (parpol) diancam bisa dibubarkan. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Hal tersebut seperti mengutip dari pemberitaan Detik.com, Jumat (16/6).

Bisa diibaratkan, politik uang (money politics) atau wuwur bisa diibaratkan orang yang kentut. Terasa dan terdengar, namun terkadang susah dibuktikan. Bukan menjadi rahasia umum, politik uang menggejala dalam tiap helatan pemungutan suara. Sepertinya lumrah, namun sesungguhnya itu adalahlah kekeliruan atau kesalahan yang harus disudahi.

Politik uang bisa disebut sebagai penumpang gelap demokrasi. Kandidat atau calon yang tidak percaya diri, menempuh jalan pintas : melakukan politik transaksional diantaranya melakukan politik uang. Tujuannya pendek, agar dirinya dipilih. Politik uang mengesampingkan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kesalehan pribadi si kandidat.

Dengan kata lain, politik uang menjadi 'penentu' dalam kontestasi. Disinilah yang berbahaya, bahwa jangan sampai kandidat yang memiliki visi dan misi, justru kalah oleh kandidat yang tidak memiliki visi misi namun mempunyai modal kapital banyak untuk melakukan politik uang.

Larangan Politik Uang

Dalam pandangan Islam, politik uang termasuk dalam kategori risywah. Dalam Islam, risywah (suap) itu dilarang, baik pemberi maupun penerima. Dalam persfektif maqashid al-syari'ah politik uang membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan.
Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak, ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara secara umum.

Terdapat hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang risywah :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap)."

Dalam riwayat lain disebutkan, "Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap)." (HR. Ibnu Majah).

Dari hadist di atas, laknat Allah dan Rasul-Nya berlaku bagi tiga kategori, yakni (1) Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang menyuap), (2) Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang disuap) dan (3) termasuk juga dengan tim sukses (timses) yang menjadi fasilitator suap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun