Dari penjelasan di atas, kiranya kita mengetahui bahwa Islam melarang perilaku politik uang. Dengan demikian, kita perlu menjadi pemilih cerdas dengan itikad menghindari politik uang.Bila mengetahui terjadinya wuwur maka haruslah dilaporkan ke pengawas pemilu dengan menyertakan saksi maupun bukti.
Kesimpulan
Money politic atau politik uang atau risywah adalah haram dan perbuatan nista sebab menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan.
Islam menentang keras hal ini dengan menghukumi dosa, haram dan dimasukkan ke neraka baik pemberi, penerima dan perantaranya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!