Mohon tunggu...
Hana  Anisa
Hana Anisa Mohon Tunggu... Administrasi - Tenaga Pendidik - Surakarta

Tenaga Pendidik - Surakarta - tertarik pada dunia literasi, pendidikan anak, relawan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Digitalisasi Wakaf, Kini Siapapun Bisa Menyalurkan Wakaf

20 Oktober 2019   22:51 Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:17 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. uang

b. logam mulia

c. surat berharga

d. kendaraan

e. hak atas kekayaan intelektual

f. hak sewa

g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan

Salah barang bergerak yang dapat diwakafkan adalah uang. Ada informasi yang mengejutkan saya, yaitu 

wakaf dengan uang tunai sebesar Rp10.000 pun sekarang bisa

Informasi lainnya adalah di jaman serba digital ini, wakaf pun juga telah bertransformasi melayani masyarakat untuk menyalurkan wakaf secara digital juga. Melalui website maupun smartphone, masyarakat saat ini bisa dengan mudah membayarkan wakaf kepada lembaga resmi yang mengelola wakaf tanpa harus keluar rumah.

Sayangnya, dengan kemudahan teknologi dan nominal wakaf yang sudah sangat terjangkau, pada kenyataannya wakaf di Indonesia masih saja tertinggal dari negara tetangga. Padahal negara Indonesia mayoritas penduduknya adalah umat muslim, tapi masalah wakaf belum terhimpun dan tersalurkan secara maksimal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun