a. uang
b. logam mulia
c. surat berharga
d. kendaraan
e. hak atas kekayaan intelektual
f. hak sewa
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan
Salah barang bergerak yang dapat diwakafkan adalah uang. Ada informasi yang mengejutkan saya, yaituÂ
wakaf dengan uang tunai sebesar Rp10.000 pun sekarang bisa
Informasi lainnya adalah di jaman serba digital ini, wakaf pun juga telah bertransformasi melayani masyarakat untuk menyalurkan wakaf secara digital juga. Melalui website maupun smartphone, masyarakat saat ini bisa dengan mudah membayarkan wakaf kepada lembaga resmi yang mengelola wakaf tanpa harus keluar rumah.
Sayangnya, dengan kemudahan teknologi dan nominal wakaf yang sudah sangat terjangkau, pada kenyataannya wakaf di Indonesia masih saja tertinggal dari negara tetangga. Padahal negara Indonesia mayoritas penduduknya adalah umat muslim, tapi masalah wakaf belum terhimpun dan tersalurkan secara maksimal.Â