Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Digitalisasi Wakaf, Kini Siapapun Bisa Menyalurkan Wakaf

20 Oktober 2019   22:51 Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:17 406 0
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang shalih"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun