7. Melihat kepada amah ketika hendak membelinya Â
Di masa lalu ketika seseorang akan membeli amah, diperbolehkan membolak balik anggota tubuh, tentu selain pusar hingga lutut.
 Mungkin di masa sekarang kasus ini sudah tidak ada. Atau dalam peristiwa tertentu misal untuk tes badan sebagai persyaratan utama  diterima misal di TNI atau Polri, tenaga medis dan lainnya. Maka hal ini diperbolehkan.
Pada intinya bahwa semuanya berawal dari pandangan, termsuk jatuh cinta akibat pandangan membangkitkan syahwat, maka perlu untuk dibatasi agar tidak membabi buta, dengan batasan ini akan menjadikan kewibawaan dan kehormatan tetap terjaga.
Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.