"lihatlah! karena, melihat itu akan lebih menjadikan perjodohan langgeng di antara kalian berdua"
Pentingnya untuk melihat (bertemu muka) antara lelaki dan perempuan agar tidak sesal kemudian, dilakukan sebelum lamaran, artinya bila ketika bertemu muka ada sesuatu yang membuatnya kurang pas, maka lamaran bisa tidak dilanjutkan.
Namun ketika bertemu muka (melihat atau saling pandang) hendak pelaksanaan akad nikah (sudah saling setuju dan sudah dilamar), maka bila lelaki sudah melihat lalu tidak suka, lelaki tidak boleh mengatakan ketidak sukaannya atau cukup diam. Hal ini tentu untuk mengurangi timbulnya fitnah
5. Melihat karena untuk mengobati
Ketika melakukan pengobatan, maka lelaki hanya boleh melihat pada anggota tubuh yang diobati saja, seperti saat bekam, sebagaimana Rasulullah memberi izin kepada umi Salamah untuk dibekam oleh Abu Thaibah.
Saat melakukan pengobatan lain jenis, maka dianjurkan makram atau suaminya mendampingi, hal ini agar terhindar dari berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan  isterinya atau mahramnya.
 Baik lelaki mengobati perempuan atau sebaliknya, dapat dilakukan ketika tidak ada lagi para medis yang sejenis.  Secara khusus dalam hal pengobatan diperbolehkan melihat qubul dan dubur untuk kepantingan yang sangat darutat, dan pendapat seperti ini juga disampaikan oleh imam Ghozali
6. Melihat karena bersaksi dan hubungan kerja
Dalam menangani kasus atau urusan tertentu lelaki bisa melihat puting susu untuk meyakinkan tentang radha' (penyusuan), ketika proses atau menanganan melahirkan  juga diperbolehkan melihat kemaluannya.
Khusus kepada kasus perzinaan maka boleh melihat kemaluan lelaki dan perempuan, Di era yang sudah modern seperti sekarang hal ini dilakukan visum, berarti sudah sejajar dengan ilmu kedokteran dan kepolisian.
Melihat dengan alasan pada nomor 5 dan 6 hendaknya sebatas anggota badan yang perlu untuk dilihat, maka yang lain harus ditutup, misal ditutup kain dan dilubangi hanya di tempat yang diperlukan.