Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengelola Api Asmara Melalui Pandangan

28 Februari 2023   15:32 Diperbarui: 28 Februari 2023   15:35 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lebih baik berhati-hati dalam menjaga pandangan agar mata tetap tajam (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Ketika seorang perempuan sudah dinikahi, maka baginya halal untuk suaminya termasuk untuk dipandangi (diperhatikan), dalam konteks ini memandang isterinya terkait dengan anggota badan diperbolehkan kecuali kemaluannya para ulama masih terdapat banyak pendapat.

Berdasar hadits, yang artinya :

"melihat kemaluan perempuan itu boleh menyebabkan buta"

Hadits di atas bisa dimaknai secara tekstual (buta mata) atau majas berarti mengakibatkan membabi buta, secara umum bagi yang tidak ada kepentingan. Maka di sinilah diperlukan edukasi bahwa melihat kemaluan orang lain tanpa hak bisa membayakan mata dan pandangan  

Namun bagi suami melihat kemaluan isterinya diperbolehkan, begitu sebaliknya pandangan isteri kepada kemaluan suaminya diperbolehkan. Karena hal itu bagian dari kesenangan yang  diperoleh (dicari) dalam pernikahan, sehingga ada istilah nikah itu adalah menghalalkan kemaluan dengan cara yang benar, karena menyandarkan nama Allah Swt.

3. Pandangan lelaki ke tubuh  para mahramnya

Arti kata mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi, sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 23, yaitu ; ibu, anak, saudara ayah dan sudara ibu (bibi), anak dari saudara, ibu yang menyusui, anak ibu yang menyusui, ibu mertua, anak tiri dari isteri (yang telah digauli), menantu, dua perempuan yang bersaudara.

Maka lelaki tidak boleh melihat anggota tubuh mahramnya antara pusat sampai lutut kecuali ada tujuan tertentu. 

Dalam hal ini ada beberapa penjelasan tambahan yaitu ; 10. lelaki memandang lelaki lain boleh kecuali antara pusar dan lutut. 2). begitu pula padangan perempuan kepada perempuan lain sama dengan pandangan lelaki kepada lelaki lain. 3).  menyentuh kulit perempuan lebih enak dari pada memandang karenanya tidak diperbolehkan. 4).  haram bagi laki-laki tidur berpelukan. 

4. Memandang untuk tujuan menikah

Memandang wanita dengan tujuan untuk menikah diperbolehkan, hanya kepada wajah dan telapak tangannya. Anjuran untuk melihat bagi perempuan yang hendak dinikahi sebagaimana sabda Rasul kepada Al-Mughirah bin Syu'bah ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun