Ketika seorang perempuan sudah dinikahi, maka baginya halal untuk suaminya termasuk untuk dipandangi (diperhatikan), dalam konteks ini memandang isterinya terkait dengan anggota badan diperbolehkan kecuali kemaluannya para ulama masih terdapat banyak pendapat.
Berdasar hadits, yang artinya :
"melihat kemaluan perempuan itu boleh menyebabkan buta"
Hadits di atas bisa dimaknai secara tekstual (buta mata) atau majas berarti mengakibatkan membabi buta, secara umum bagi yang tidak ada kepentingan. Maka di sinilah diperlukan edukasi bahwa melihat kemaluan orang lain tanpa hak bisa membayakan mata dan pandangan Â
Namun bagi suami melihat kemaluan isterinya diperbolehkan, begitu sebaliknya pandangan isteri kepada kemaluan suaminya diperbolehkan. Karena hal itu bagian dari kesenangan yang  diperoleh (dicari) dalam pernikahan, sehingga ada istilah nikah itu adalah menghalalkan kemaluan dengan cara yang benar, karena menyandarkan nama Allah Swt.
3. Pandangan lelaki ke tubuh  para mahramnya
Arti kata mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi, sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 23, yaitu ; ibu, anak, saudara ayah dan sudara ibu (bibi), anak dari saudara, ibu yang menyusui, anak ibu yang menyusui, ibu mertua, anak tiri dari isteri (yang telah digauli), menantu, dua perempuan yang bersaudara.
Maka lelaki tidak boleh melihat anggota tubuh mahramnya antara pusat sampai lutut kecuali ada tujuan tertentu.Â
Dalam hal ini ada beberapa penjelasan tambahan yaitu ; 10. lelaki memandang lelaki lain boleh kecuali antara pusar dan lutut. 2). begitu pula padangan perempuan kepada perempuan lain sama dengan pandangan lelaki kepada lelaki lain. 3).  menyentuh kulit perempuan lebih enak dari pada memandang karenanya tidak diperbolehkan. 4). haram bagi laki-laki tidur berpelukan.Â
4. Memandang untuk tujuan menikah
Memandang wanita dengan tujuan untuk menikah diperbolehkan, hanya kepada wajah dan telapak tangannya. Anjuran untuk melihat bagi perempuan yang hendak dinikahi sebagaimana sabda Rasul kepada Al-Mughirah bin Syu'bah ;