Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan (Bagian 2)

30 Januari 2023   06:35 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:37 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PP 9 tahun 1975 pasal 3 ayat (1) sebagai dasar pencatatan Perkawinan (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Setelah menerima pendaftaran, Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang ada, berkas administrasi. sebagai bahan penulisan data pada blanko pemeriksaan kehendak nikah. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. 

Pedoman pokok penulisan dalam Pendaftaran kehendak nikah adalah data kependudukan berupa akta kelahiran.  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bila ada perbedaan data antara Identitas  kependudukan dengan Ijazah atau dokumen lain, maka acuannya adalah akta kelahiran. Hal ini dimaksud bahwa akta kelahiran adalah data atau identitas pertama yang dimiliki oleh seseorang. Sedangkan data-data lain didapat pada masa setelahnya. Maka harusnya mengacu kepada akta kelahiran. 

Data pokok yang diperiksa adalah nama, penelitian penulisan nama, karena sistem pencatatan masih belum langsung terhubung dengan kependudukan, kadang operator mengetik kurang tepat, makanya calon suami dan calon isteri beserta walinya turut memeriksa penulisan identitas. 

penulisan nama adalah identitas tunggal sebagaimana tertera dalam akta kelahiran, tanpa gelar kependidikan, keagamaan, sosial dan gelar kebangsawanan serta gelar gelar lain.

Pada saat  melakukan pemeriksaan  terhadap kedua catin dan wali berkaitan dengan hubungan saudara dan lainnya dan hubungan perwalian, untuk bisa menjadi wali di samping dibuktikan dengan akta kelahiran (bagi wali ayah kandung) dibuktikan pula dengan foto kopi kutipan akta nikah orang tua catin perempuan. Hal ini dimaksud untuk mengetahui ikatan legal formal perkawinan orang tuanya.

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

Bila hasil pemeriksaan dinyatkan lengkap dan tidak ada halangan dalam perkawinan, maka penghulu membuat pengumuman kehendak nikah. 

Agar pengumuman kehendak nikah diketahui khalayak umum, maka pengumuman kehendak nikah di pasang di KUA tempat pelaksanaan akad nikah atau Kantor perwakilan Indonesia di Luar negeri.

Harapan dari diumumkannya kehendak nikah ini adalah untuk menguatkan data yang ada dan masyarakat mengetahuinya secara langsung.

PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun