Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan (Bagian 2)

30 Januari 2023   06:35 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:37 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PP 9 tahun 1975 pasal 3 ayat (1) sebagai dasar pencatatan Perkawinan (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Pelaksanaan pencatatan nikah setelah terjadinya akad nikah. Pencatatan nikah ini dilakukan oleh penghulu yang menghadiri, mengawasi dan mencatat.

Salah satu syarat administrasi pencatatn nikah adalah adanya rekomendasi dari salah satu pihak atau kedua yang melaksanakan akad di  luar kecamatan tempat tinggal, atau yang disebut rekomendasi.

Pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan atau di luar KUA. Bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam dinas atau hari libur, maka wajib untuk membayar biaya pencatatan ke kas negara sebesar Rp. 600.000,-. 

Pencatatan nikah bisa dilakukan setelah syarat dan rukunnya terpenuhi dan semua pihak menanda tangani akta nikah, maka pada saat itulah pernikahan dinyatakan tercatat secara resmi. 

PENYERAHAN BUKU NIKAH

Masing-masing suami dan isteri mendapat Kutipan Akta Nikah sebagai hak individu dan dieberikan sesaat setelah akad nikah selesai dan seluruh pihak terkait bertanda tangan.

PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pebyerahan buku nikah usia akad nikah (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)
PMA 20 Tahun 2019 Tentang Pebyerahan buku nikah usia akad nikah (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Sering dengan adanya Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH) maka pendaftaran kehendak nikah bisa dilaksanakan secara online. Stelah pendaftaran diterima oleh penghulu, maka calon suami atau calon isteri atau pihak lain yang ditunjuk menyerahkan bukti fisik ke KUA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun