30 Januari 2023 06:35Diperbarui: 30 Januari 2023 06:374107
Untuk memberi tahukan kehendak nikah, seseorang yang akan melangsungkan perkawinan wajib tahu bahwa terdapat lima tahapan pencatatan Perkawinan yaitu : pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan Pencatatan nikah dan penyerahan buku nikah. Kelimanya tahapan itu dilaksanakan atau dilalui secara tertib dan berurutan sesuai dengan urutan nomornya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.