Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tata Cara Mencatatkan Perkawinan (Bagian 2)

30 Januari 2023   06:35 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:37 410 7
Untuk memberi tahukan kehendak nikah, seseorang yang akan melangsungkan perkawinan wajib tahu bahwa terdapat lima tahapan pencatatan Perkawinan yaitu : pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan Pencatatan nikah dan penyerahan buku nikah. Kelimanya tahapan itu dilaksanakan atau dilalui secara tertib dan berurutan sesuai dengan urutan nomornya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun