Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia

5 Mei 2020   15:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:10 4802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia (unsplash/nick-agus-arya)

Demokrasi Parlementer/Liberal

Demokrasi ini mulai berlaku di Indonesia setelah pelaksanaan Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. Hasil KMB tersebut menyatakan bahwa negara Indonesia berbentuk serikat atau yang dikenal dengan nama RIS (Republik Indonesia Serikat) pada waktu itu. 

Konstitusi yang digunakan pada masa Demokrasi ini adalah UUD RIS. Setelah satu tahun menjadi negara serikat, negara Indonesia kembali lagi menjadi negara yang berbentuk kesatuan. 

Namun pada waktu itu UUD 1945 tidak kembali digunakan karena dirasa tidak cocok untuk negara Indonesia. 

Oleh karena itu Indonesia memberlakukan konstitusi baru yaitu Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 (UUDS 1950). UUDS 1950 diberlakukan sampai terbentuknya konstitusi baru oleh Dewan Konstituante.

Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berepresentasi pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi mengakui hak individu dan kebebasannya. 

Negara Indonesia telah menganut paham demokrasi sejak kemerdekaannya. Dibuktikan dengan adanya kebebasan bagi warga negaranya untuk berkumpul atau berserikat, serta adanya kebebasan untuk berpendapat. 

Baca juga :Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru

Indonesia mulai memiliki lembaga perwakilan rakyat untuk pertama kalinya sejak diberlakukan UUDS 1950. Pada waktu itu kekuasaan tidak hanya berpusat pada satu kekuasaan seperti kepada presiden ataupun lembaga tertentu, namun semua mempunyai hakim yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.

Kabinet yang berlaku pada masa ini adalah sistem Kabinet parlementer, yakni sebuah sistem pemerintahan dimana yang menjadi kepala negara adalah presiden dan perdana menteri sebagai pemegang kepala pemerintahan. 

Kabinet yang pernah berlaku pada masa demokrasi parlementer yakni Kabinet Natsir (7 September 1950 -- 21 Maret 1951), Kabinet Soekiman (27 April 1951 -- 3 Februari 1952), Kabinet Dilaporkan (3 April 1952 -- 3 Juli 1953), Kabinet Ali Sastroamidjojo I dan wongso (1 Agustus 1953 -- 24 Juli 1955 ), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955 -- 1957), Kabinet Ali Sastroamidjojo II, Kabinet Djuanda (19 April 1957 -- 10 Juli 1959).

 Dalam pengambilan segala keputusan didasarkan pada suara terbanyak (voting) dalam parlemen. Diadakannya pemilu pada masa demokrasi ini, pemilu pada masa itu diikuti oleh banyak partai politik. 

Banyaknya partai politik pada masa ini mencirikan demokrasi liberal, dimana setiap individu berhak menyalurkan aspirasinya melalui pendirian partai politik dengan persyaratan yang mudah. 

Baca juga : Memurnikan Nilai-Nilai Pancasila pada Kaum Milenial di Era Globalisasi Budaya

Demokrasi ini berakhir semenjak dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, dimana dalam dekrit tersebut dinyatakan bahwa Indonesia kembali pada UUD 1945. Sistem parlementer tidak berlaku dalam UUD 1945. 

Selain itu demokrasi ini berakhir karena beberapa sebab diantaranya yaitu, banyak terjadi pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia (PRRI, Permesta, G/30S-PKI, DI-TII), pembangunan menjadi tidak stabil karena seringnya terjadi pergantian kabinet, Konstituante gagal membentuk konstitusi baru, dan banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa ini.

Demokrasi Terpimpin

Keluarnya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 untuk mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 tidak sepenuhnya dilaksanakan. Dalam sidang Konstituante pada tahun 1957 presiden menyatakan pemberlakuan demokrasi terpimpin di Indonesia. 

Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil. MPRS dan DPAS tidak dibentuk dengan pemilu namun ditujukan secara langsung oleh presiden Soekarno.

Sesuai dengan UUD 1945, presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, para menteri bertanggungjawab kepada presiden. 

Ciri yang khas pada demokrasi terpimpin di Indonesia ini adalah kekuasaan presiden yang tidak terbatas. Presiden menunjuk secara langsung anggota DPAS, MPRS, dan DPRS, sekaligus ketuanya. 

Ketua lembaga negara ditunjuk sebagai menteri, sehingga secara tidak langsung presiden memiliki kekuasaan atas semua lembaga negara.

Dibentuknya poros NASAKOM pada masa demokrasi ini. Padahal di dalam UUD 1945 sudah tertera dengan jelas bahwa Indonesia tidak mengakui adanya komunis yang tidak mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. 

Terjadinya penyederhanaan partai politik pada masa ini. Penyederhanaan partai politik ini bermaksud untuk memperkecil pengaruh antar kelompok atau golongan. 

Baca juga : 1 Juni, Refleksi Pancasila sebagai Ideologi Terbaik Bangsa

Partai-partai yang tidak sejalan dan sepemikiran dengan presiden dibubarkan, salah satu contoh partai yang dibubarkan oleh presiden pada masa itu adalah partai Masyumi. 

Demokrasi terpimpin berakhir karena demokrasi ini tidak cocok diberlakukan di Indonesia,sebab tidak sesuai dengan prinsip dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Adanya peran serta ABRI dalam politik, seharusnya ABRI mempunyai peran dan tugas untuk menjaga melindungi dan mempertahankan keamanan negara. 

Dwifungsi ABRI menyebabkan konflik yang tajam dalam politik. Situasi politik dan ekonomi semakin memburuk, harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi dan ketersediaannya sangat sulit.

Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru

Berakhirnya masa Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, menandakan awal lahirnya Orde Baru. Sistem pemerintahan ini bertujuan untuk mengembalikan pancasila secara murni dan konsekuen. 

Pada masa ini presiden tetap berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, para menteri bertanggungjawab kepadanya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan. 

Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang yang ada di bawahnya. Pada masa ini terjadi penyederhanaan partai politik. 

Adanya partai sebagai sarana aspirasi rakyat tetap ada, namun dibatasi hanya ada3 partai yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Partai ini ditegaskan harus menggunakan Pancasila sebagai ideologinya. 

Fungsi pemilu juga diadakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga negara.

Pada masa ini lembaga negara dibentuk melalui pemilu uang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu pertama diselenggarakan pada tahun 1967. Tugas setiap lembaga negara tercantum dalam UUD 1945. 

Namun, kekuasaan Soeharto masih sangat besar terhadap lembaga negara pada waktu itu. Sistem pemerintahan yang berlaku pada waktu itu adalah sistem desentralisasi dengan 27 provinsi yang merupakan daerah otonom termasuk Timor-timor. 

Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto pada 1998 digantikan oleh BJ. Habibie. 

Penyebab berakhirnya demokrasi ini adalah KKN yang semakin merajalela dan adanya dwifungsi ABRI di dalam pemerintahan. Kondisi ekonomi semakin memburuk dan adanya politik uang.

Demokrasi Pancasila Era Reformasi

Masa ini ditandai dengan berakhirnya masa Orde Baru dan terpilihnya KH. Abdurrahman Wahid sebagai presiden Republik Indonesia melalui sidang DPR/MPR tahun 1999.

Pemilihan umum pada msa ini diadakan secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta untuk anggota DPR, DPRD, MPR, dan DPD. 

Asas -- asas pemilu LUBER JURDIL mulai diperkenalkan pada masa ini. Pada masa demokrasi di era reformasi ini, terjadi beberapa kali amandemen pada UUD 1945 menjadi lebih terperinci. 

Namun, pada masa ini pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Pada masa ini ABRI dikembalikan pada fungsinya yakni bertugas menjaga, melindungi pertahanan dan keamanan negara.

ABRI dipisahkan menjadi TNI dan POLRI dengan tugas dan wewenang masing-masing yang diatur dalam undang-undang. 

Namun dalam pelaksanaan demokrasi ini, masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap UUD 1945,seperti korupsi yang semakin mengakar kuat di segala bidang. 

Pembangunan juga belum merata. Kesenjangan sosial masih sangat dirasakan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, harapan masyarakat terhadap masa ini selalu ada. 

Dengan bercermin terhadap sejarah, semoga sejarah kelam tidak pernah terulang kembali dan tujuan pembangunan nasional segera terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun