Banyak faktor menjadi penyebab, seseorang memutuskan untuk menikah atau menunda pernikahannya sekalipun secara biologis yang bersangkutan sudah mampu untuk menikah.
Kembali pada contoh orang tua di kampung kami dalam melakukan screening untuk mengabulkan permintaan anak laki-lakinya menikahi gadis pilihannya.
1. Umur
Umur seorang pemuda untuk bisa menikah, biasanya adalah 18 tahun ke atas. Namun apabila anaknya bersekolah, maka usia menikahnya bisa di atas 24 tahun jika sampai kuliah.
Sementara, pemuda yang tidak bersekolah seringkali menikah di bawah usia tersebut. Apalagi jika teman sepermaianan mulai menikah maka ia juga akan berpikir untuk bisa menikah.
2. Sudah mampu bekerja sendiri alias mandiri
Ukuran seorang pria muda di kampung kami dianggap pantas untuk menikah adalah sudah mampu bekerja sendiri. Â Dia memiliki kebun sendiri, tidak berkumpul bersama ayahnya lagi alias mandiri.
Bagi yang bekerja di ladang, si pemuda yang mulai mandiri akan membuka lahan sendiri untuk ditanami dengan padi, jagung, singkong, kacang-kacangan, dan tanaman pangan lainnya.
Biasanya pada saat tanam, Â si ibulah yang bertanggung jawab untuk menanamnya. Jika sudah ada calon isteri, maka si pemuda akan meminta calonnya untuk ikut menanam.
Di sinilah, si ibu akan menilai sikap dan perilaku calon menantu. Apakah calon isteri dari sang anak bisa diandalkan dalam melaksanakan pekerjaan atau belum siap.
Saat panen, Â pemuda mandiri ini akan membawa sebagian dari hasil panenannya ke keluarga calon isteri. Bukan sebagai upeti, tetapi ia merasa bertanggung jawab untuk memperhatikan calonnya.
Pihak orang tua perempuan juga akan menilai, seberapa besar tanggung jawab calon anak mantu mereka. Sebab orang tua gadis tidak mau anaknya menderita saat berumah tangga dengan pria yang mempersuntingnya.