Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Bapak Dito Ganinduto MBA, Ketua Komisi IX DPR RI dan Bapak/ Ibu Komisi XI DPR RI

6 Desember 2021   21:33 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:37 10917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Tentang Rapat Dengar Pendapat PANJA Industri Jasa Keuangan dengan OJK dan Komunitas Korban AXA Mandiri, AIA dan Prudential)

Perkenalkan nama saya adalah Grace Bintang Hidayanti Sihotang SH, MH. Saya adalah mantan kuasa hukum Ibu MT (Ketua Komunitas Korban AXA Mandiri, AIA dan Prudential) dan kuasa hukum beberapa orang dari komunuitas  AIA, AXA dan Prudential untuk melakukan Internal Dispute Resolution kepada pihak Perusahaan Asuransi.

Bersama surat ini selain saya mengajukan PROTES KERAS karena rekaman suara saya, digunakan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saya, saya juga ingin menjelaskan duduk perkara sebenarnya dari perspektif yang lain. Karena adalah tidak adil Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu,  di Komisi 11 hanya mendengarkan perspektif dari sebagian kecil rakyat tanpa mendengarkan masalahnya dari kedua belah pihak. 

Karena saya juga rakyat, karyawan AIA, AXA, Prudential juga rakyat. Rakyat bukan hanya Ibu MT dan Komunitas Korban AIA, AXA dan Prudential tersebut.

Saya mengirimkan surat ini "murni' objektif dari penilaian saya sebagai seorang akademisi juga sekaligus praktisi, karena kebetulan saya juga mengajar mata kuliah TINDAK PIDANA EKONOMI  dan saya pasti menganalisa kasus ini NETRAL dan tanpa memihak. Karena jika saya mengatakan HAL TIDAK BENAR saya teramat malu kepada mahasiswa saya.

Pertama tama saya bertemu Ibu MT dan Pak EP yaitu suaminya dari Facebook. Saat itu saya bersama teman-teman sedang merintis sebuah LBH dan kebetulan Ibu MT sedang mencari lawyer untuk menangani kasusnya.

Dari awal oleh teman-teman saya di LBH saya sudah diminta berhati-hati karena kasus ini memang sensitif, namun karena niat ingin membantu maka saya dan teman- teman LBH menerima Bu MT di LBH dengan tangan terbuka. Itupun sudah dengan sedikit ricuh karena ibu MT langsung membawa media untuk meliput. Bahkan saat itu sebelum penandatangan surat kuasa beberapa media tersebut sudah memaksa saya dan teman-teman untuk membuat konferensi pers, padahal belum sah sebagai kuasa hukum. Dari situ saya dan teman-teman sudah mulai curiga.

Setelah kasus berjalan, dan karena LBH baru berdiri dan belum ada pendanaan dan rata-rata dari teman-teman grup Bu MT yang menyebut dirinya 'korban asuransi' (padahal belum terbukti korban) ini tidak ada yang masuk katagori tidak mampu, karena mereka mampu kok beli asuransi? Akhirnya pihak LBH meminta dana untuk biaya gugatan ke pengadilan, namun mereka tidak mau dengan alasan mahal.

Awalnya kita semua sepakat untuk penggalangan dana melalui platform kitabisa.com. Saya juga sudah buatkan draft dan konsepnya tapi ibu MT tak bersedia. Dia meminta pihak LBH yang mentekel proses penggalangan dana melalui kitabisa.com tersebut, dan tentu saja ditolak oleh pihak LBH, karena sewajarnya yang membiayai proses pengadilan adalah KLIEN sehingga yang menggalang dana adalah klien diwakili Bu MT bukan LBH.

Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya karena merasa bertanggungjawab dan selalu dirongrong oleh Bu MT karena saya yang membuka jalan ke LBH akhirnya saya yang mentekel semua proses melalui kantor saya sendiri yaitu HSPLaw.

Dengan pertimbangan biaya yang tidak banyak, saya akhirnya menawarkan proses negosiasi dan mediasi ke pihak asuransi. Saya melakukan ini juga didasari oleh ketentuan SE OJK No 2/ POJK 07/ 2014 tentang Pelayanan dan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No 61/ POJK 07/ 2020 tentang Lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa (LAPS - SJK) dan karena memang aturan ini untuk mendukung konsep Restorative Justice maka saya mendahulukan melakukan hal ini terlebih dahulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun