Mohon tunggu...
Gita Safira
Gita Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bergabung ke dalam Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa

Merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Jenis dan Akibatnya

6 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 6 Mei 2024   21:57 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian

Talak dalam syariat Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan. Memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis hakim atau dengan Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), lafal yang Khusus (Cerai gugat dari istri) perceraian kehendak istri dengan memberikan iwad (Mahar) yang diminta oleh suami dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang wajib dilakukan, untuk menebus dirinya karena khawatir tidak mampu menjalankan adab istri terhadap suami yaitu kewajiban istri untuk taat kepada suami kecuali dalam hal-hal yang terlarang. 

  • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.

  • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.

  • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya.  Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda merujuk tujan rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas dengan mengatakan "kita Rujuk", bukan dengan perbuatan. 

Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Sedangkan menurut Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti merujuk. 

Untuk itu, menjatuhkan talak ke pasangan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh gegabah atau hanya karena marah sesaat.

Jatuhnya talak ditandai dengan ucapan dari suami kepada istrinya yang memenuhi syarat dan rukun talak. Misalnya, "saya ceraikan kamu", atau kalimat lain yang bermakna sama.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk meminta cerai. Perceraian yang diajukan oleh pihak istri bukan disebut sebagai talak, melainkan khulu yang berarti cerai gugat dari istri kepada suami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun