Mohon tunggu...
Gita Safira
Gita Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bergabung ke dalam Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa

Merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Jenis dan Akibatnya

6 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 6 Mei 2024   21:57 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila suami kembali selama istri menjalani masa iddah (kembali dalam masa iddah), maka tidak perlu melakukan akad nikah baru.

  • Bila suami hendak kembali setelah masa iddah istri sudah habis maka ia harus melakukan akad nikah baru.

  • 4. Talak ba'in

    Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:

    • Talak ba'in sughra: Talak ba'in sughra adalah talak yang apabila kedua pasangan ingin kembali lagi, maka keduanya harus melakukan akad nikah baru tanpa syarat yang berat.

    • Talak ba'in qubra: Talak ba'in sugra adalah talak yang apabila suami hendak kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah baru tetapi dengan syarat yang berbeda. Disebut berat karena istrinya sudah menikah lebih dulu dengan orang lain, sudah melakukan hubungan suami-istri dengan suami barunya, sudah ditalak, dan sudah habis masa iddahnya.


    Akibat Hukum Talak bagi Suami Istri

    Sehubungan dengan perceraian, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya perlu memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah kepada istrinya. Nafkah mut’ah atau mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada mantan istrinya yang berupa uang atau benda lainnya. Sementara itu, nafkah iddah atau idah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri. Nafkah ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang diceraikan.

    Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah idah dan nafkah mutah kepada istri didasarkan pada putusan hakim. Terkait hal ini, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Akan tetapi, meski peraturan nafkah idah dan mutah sudah diatur dalam perundangan-undangan, hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai batas waktu pembayarannya.

    Sehubungan dengan hal ini, Majelis Hakim hakim biasanya menyarankan agar pengucapan ikrar ditunda. Masa tundanya yakni hingga pemohon sanggup memenuhi sejumlah kewajibannya dalam batas waktu maksimal 6 bulan. Ketentuan 6 bulan ini sesuai dengan Pasal 131 ayat (4) KHI yang menyebutkan bahwa bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun