Mohon tunggu...
Gita Safira
Gita Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bergabung ke dalam Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa

Merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Jenis dan Akibatnya

6 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 6 Mei 2024   21:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989 menerangkan bahwa seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Dasar Hukum Talak dalam memutuskan Perkawinan

Ketentuan talak dalam hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terkait ini, Pasal 129 KHI menerangkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa syarat jatuhnya talak harus dilakukan oleh suami dan akan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. 

Jika ditinjau dari aspek hukum formal, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan sebatas sah dalam hukum agama saja. Namun, tidak sah di mata hukum; baru akan sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Ini berarti menjatuhkan talak di luar pengadilan kepada istri tidak serta-merta dapat mengakhiri ikatan perkawinan suami-istri di mata hukum.

Syarat Menjatuhkan Talak 


Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.

  1. Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, balig, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.

  2. Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunah atau talak yang diperbolehkan. Sementara istri yang ditalak dalam keadaan haid atau keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan talak bid'ah yaitu talak yang diharamkan.

  3. Ketiga, telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, tetapi keputusan berpisahnya sudah tidak bisa diganti dan telah diucapkan dengan jelas. Contohnya, "Saya talak kamu," atau "Saya ceraikan kamu," atau "Saya lepaskan kamu."

Selain alasan yang jelas, syarat sah jatuhnya talak adalah jika talak tersebut dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berkal dan balig. Dari sisi hukum, talak dapat dinyatakan sah jika suami sebagai pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dengan alasan dijatuhkannya talak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun