Mohon tunggu...
Gita Safira
Gita Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bergabung ke dalam Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa

Merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Jenis dan Akibatnya

6 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 6 Mei 2024   21:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 115 KHI yang menerangkan bahwa perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak istri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila permohonannya diterima, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah akan memanggil pemohon dan termohon dalam persidangan.

Di dalam sidang, nantinya pemohon akan diminta untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan para saksi. Akan tetapi, bila permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Agama, pemohon berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Jenis-Jenis Talak

1. Talak mati

Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.


2. Talak hidup

Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

3. Talak raj'i

Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:

  • Talaknya masih berada pada level 1.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun