Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 115 KHI yang menerangkan bahwa perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak istri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Apabila permohonannya diterima, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah akan memanggil pemohon dan termohon dalam persidangan.
Di dalam sidang, nantinya pemohon akan diminta untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan para saksi. Akan tetapi, bila permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Agama, pemohon berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama sampai kasasi di Mahkamah Agung.
Jenis-Jenis Talak
1. Talak mati
Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.
2. Talak hidup
Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.
3. Talak raj'i
Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut: