Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demo 20 Mei 2022 Damai, Kemkominfo Tak Perlu Blokir Medsos

19 Mei 2022   19:13 Diperbarui: 19 Mei 2022   19:27 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial.

"Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel dalam konferensi virtual,

Wacana tersebut bermula dari rumor bahwa Kemenkominfo akan memblokir media sosial pada 8 Oktober 2020.

Saat rumor itu berembus, Menkominfo Johnny G. Plate telah membantah pihaknya akan melakukan pemblokiran media sosial terkait demo menolak UU Cipta Kerja.

"Hoax," ujar Johnny saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.

Menurut menteri Johnny G. Plate, aturan yang disiapkan oleh kementerian yang dipimpinnya tersebut akan menjadi payung hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"[Pemblokiran] media sosial di [peraturan menteri], konteksnya ke Penyelenggara Sistem Elektronik. Mereka [media sosial] kan termasuk bagian dari PSE. Facebook, Twitter, dan Instagram kan bagian dari PSE. Konteksnya, PSE harus taat aturan yang baru ini," ujar Johnny pada 20 Oktober2020.

Pemblokiran media sosial memang tidak mudah karena ada banyak kalangan yang dirugikan. Karenanya, pemerintah harus mengikuti protokol tetap dengan menyertakan aturan  yang membuktikan bahwa konten atau media sosial itu mengandung hoaks.

"Takedown itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta saya minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi," ujar Semuel.

Pemblokiran media sosial sendiri pernah dilakukan oleh ementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 23-25 Mei 2019. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan negara pasca pengunuman pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.

Dan sepanjang Johnny G Plate meminpin Kemkominfo, pemblokiran medsos tidak dilakukan sekalipun aksi demo berlangsung ricuh sampai malam hari dan terjadi di sejumlah daerah di tanah air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun