Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perbedaan Hak Angket DPR, DPD, dan DPRD serta Kewenangannya

22 Februari 2024   10:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:26 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Bangunan Sidang Rapat Pemerintahan. Sumber Ilustrasi : Pexels.com/Laura-Musikanski

Hak Angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah hak politik yang diberikan konstitusi kepada DPR untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif. Hak ini memberikan kekuasaan kepada DPR untuk mengumpulkan informasi, mendengarkan kesaksian, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ruang Lingkup Hak Angket
Hak Angket dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai masalah, termasuk kebijakan pemerintah, tindakan atau keputusan pejabat negara, kinerja lembaga negara, dan isu-isu penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hak ini memungkinkan DPR untuk memeriksa secara menyeluruh dan mendalam terhadap hal-hal yang dianggap relevan dan signifikan.

Implementasi Hak Angket
Proses pelaksanaan Hak Angket dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan memimpin penyelidikan. Pansus ini terdiri dari anggota DPR yang dipilih berdasarkan proporsional fraksi di DPR. Pansus memiliki wewenang untuk memanggil saksi, meminta dokumen, dan mengumpulkan informasi terkait masalah yang diselidiki.

Pada saat penyelidikan berlangsung, Pansus akan melakukan serangkaian kegiatan seperti rapat kerja, pengumpulan bukti, dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil penyelidikan ini kemudian disampaikan dalam bentuk laporan yang berisi temuan, rekomendasi, dan kesimpulan Pansus.

Manfaat Hak Angket
Hak Angket merupakan instrumen yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya Hak Angket, DPR dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya. Selain itu, Hak Angket juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memperbaiki kebijakan yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Hak Angket DPD dan DPRD: Kewenangan dan Implementasi

Hak Angket DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD memiliki kewenangan yang mirip dengan DPR untuk melakukan Hak Angket. Namun, dalam praktiknya, penggunaan Hak Angket oleh DPD cenderung lebih terbatas karena kewenangan legislasi DPD lebih terfokus pada masalah-masalah yang berkaitan dengan daerah atau provinsi yang mereka wakili. DPD juga harus berkoordinasi dengan DPR dalam menggunakan Hak Angket.

Hak Angket DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Di tingkat daerah, DPRD juga memiliki Hak Angket yang mirip dengan DPR. DPRD dapat menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, kebijakan daerah, atau kinerja pejabat daerah. Implementasi Hak Angket oleh DPRD dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Perbedaan Hak Angket DPR, DPD, dan DPRD
Perbedaan utama antara Hak Angket DPR, DPD, dan DPRD terletak pada lingkup dan ruang lingkup penyelidikan yang dilakukan. DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki masalah-masalah nasional, sedangkan DPD lebih fokus pada masalah-masalah daerah. DPRD, di sisi lain, fokus pada masalah-masalah yang berkaitan langsung dengan pemerintahan daerah tempat mereka berasal.

Implementasi Hak Angket DPD dan DPRD
Implementasi Hak Angket oleh DPD dan DPRD dilakukan melalui proses yang mirip dengan implementasi Hak Angket oleh DPR. Panitia Khusus dibentuk untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menyusun laporan akhir yang berisi temuan dan rekomendasi. Hasil penyelidikan ini dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan kinerja pemerintahan di tingkat nasional maupun daerah.

Hak Angket dalam Konteks Penyelidikan Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Presiden

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun