Jadi uang itu mustahil kalau dipaksa hanya dihabiskan untuk keperluan ibunya (yang namanya tercatat di pendaftaran sebagai penerima bantuan atau KPM). Bukankah judulnya bukan program ibu harapan? Ibu tidak boleh membeli baju dan kosmetik dari dana yang ada karena ditakutkan kebutuhan penting untuk anak terabaikan.
PKH sendiri sebenarnya ditujukan bagi keluarga yang; memiliki anak berusia 0-6 tahun, mempunyai anak berusia < 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD & SMP) dan sang ibu sedang hamil atau nifas. Intinya PKH untuk dua-duanya; anak dan ibu. Menurut saya, lebih baik dipisah menjadi Program Anak Harapan (PAH) dan Perlindungan Ibu Muda (PIM), misalnya. Jadi setiap keluarga tahu, berapa dana istimewa untuk anak dan berapa dana khusus untuk ibu yang sedang hamil atau nifas tadi.
Terakhir, harapan saya semoga kementrian sosial semakin membenahi program, menerima umpan balik dari masyarakat, mengadakan pengawasan ketat dan terpadu, PKH semakin merata di pelosok negeri dan tepat sasaran, sehingga benar-benar mampu memutus rantai kemiskinan demi keluarga sehat, sejahtera dan berpendidikan. Selain itu KPM dapat memanfaatkan subsidi PKH semaksimal mungkin. Indonesia Bisa!(G76)